Kamis 19 Jan 2023 16:36 WIB

Puan: DPR Jalankan Mekanisme Sehingga Perppu Ciptaker Segera Berlaku

Komisi IX telah menggelar rapat kerja dengan Menaker untuk mendalami perppu tersebut.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Ketua DPR Puan Maharani di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua DPR Puan Maharani di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Puan Maharani mengaku, pihaknya baru menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja secara resmi dari pemerintah awal Januari 2023. Adapun selanjutnya, DPR akan menjalankan mekanisme dalam mengkaji perppu tersebut.

"Pertama yang dilakukan bagaimana kita membaca baik dan benar isi Perppu tersebut. Karena kan Perppunya baru kami terima setelah pembukaan masa sidang tanggal 10 (Januari), jadi kita baca dulu, telaah dulu," ujar Puan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga

DPR, jelasnya akan mendalami Perppu Cipta Kerja bersama kementerian/lembaga terkait. Terakhir, Komisi IX telah menggelar rapat kerja dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk mendalami perppu tersebut.

"Kemudian buka ruang seluasnya ke publik untuk ikut cerna dan membaca isi dari perppu tersebut. Setelah itu kita jalankan mekanismenya sebaik-baiknya, sehingga perppu bisa bermanfaat dan berguna dan tidak ada lagi menyalahi aturan, sehingga bisa segera berlaku," ujar Puan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris mengatakan, rapat tersebut masih dalam rangka mendengarkan alasan terbitnya Perppu Cipta Kerja. Pihaknya belum dalam rangka memutuskan untuk menolak atau menerima perppu tersebut.

"Substansi dari UU Ciptaker kan tidak hanya berkaitan dengan ketenagakerjaan dan berkaitan dengan kementerian lain. Maka Ibu Menaker minta agar ini diminta tertutup, agar ini lebih bisa bebas menjelaskan," ujar Charles usai rapat kerja tersebut di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Saat ini, Komisi IX berharap agar pemerintah lebih aktif dalam mensosialisasikan Perppu Cipta Kerja. Mengingat banyaknya kegelisahan terjadi kepada masyarakat. khususnya terkait hak dan kewajiban para buruh.

"Sehingga tidak lagi adanya kebingungan, ketakutan, jadi masyarakat tahu artinya aturan turunannya seperti apa. Hak-hak pekerja apa saja, apakah nantinya ada pengurangan hak pekerja, atau justru mungkin ada hal yang lebih baik lagi untuk melindungi hak pekerja," ujar Charles.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku bertanggung jawab bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja sah. Alasan ancaman resesi dunia dapat dibenarkan.

"Iya sah kalau urusan sah. Saya yang tanggung jawab bahwa ini (Perppu Cipta Kerja) sah," kata Mahfud saat menjelaskan penerbitan Perppu Cipta Kerja kepada wartawan di Jakarta, Ahad.

Mahfud untuk kesekian kalinya menegaskan bahwa Perppu Cipta Kerja diterbitkan pemerintah sebagai antisipasi ancaman situasi ekonomi global. Dia menyatakan apabila dirinya tidak mengikuti sidang kabinet, mungkin dirinya sudah ikut mengkritik penerbitan Perppu Cipta Kerja.

Namun, karena ia mengikuti sidang-sidang kabinet maka mengetahui situasi global yang mengancam, perlu direspons atau diantisipasi pemerintah dengan sebuah kebijakan strategis lewat perundang-undangan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement