REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Wali Kota Bandung Yana Mulyana menekankan upaya sosialisasi dan edukasi untuk mencegah pernikahan dini dan seks di luar nikah. Hal itu merespons laporan soal ratusan permohonan dispensasi kawin, yang diajukan warga berusia di bawah 19 tahun.
Berdasarkan informasi dari Pengadilan Agama (PA) Bandung, salah satu alasan permohonan dispensasi kawin ini karena hamil duluan. Yana mengaku sangat prihatin dengan hal itu. Karenanya, ia mengaku sudah meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pihak sekolah, orang tua/wali, serta para siswa terkait persoalan pernikahan dini.
Selain itu, Yana juga menekankan sosialisasi dan edukasi soal bahaya seks di luar nikah. “Karena itu jelas tindakan yang di luar norma sosial dan agama,” kata Yana, saat berkegiatan di Ujungberung, Kota Bandung, Kamis (19/1/2023).
Yana pun menyoroti pentingnya peran keluarga, pihak sekolah, dan masyarakat dalam penanaman norma agama, budaya, dan hukum kepada anak-anak muda.
Ketua PA Bandung Asep Mohamad Ali Nurdin sebelumnya menjelaskan, ada perubahan batas usia yang diperbolehkan untuk menikah, setelah terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perkawinan. Sebelumnya, untuk perempuan usianya 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. “Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, (perempuan dan laki-laki) harus 19 tahun,” kata dia.
Menurut Asep, pada 2020 PA Bandung mendata 219 permohonan dispensasi nikah dan pada 2021 sebanyak 193. Adapun sepanjang 2022 disebut terdata 143 permohonan dispensasi nikah. Asep mengatakan, pemohon dispensasi nikah ini, antara lain karena kondisinya sudah hamil. Pemohon dispensasi nikah ini disebut mayoritas tamatan sekolah SD atau SMP atau sudah putus sekolah. “Persentase di atas 90 persen itu karena memang hamil duluan. Rentang usia 17-18 tahun,” katanya.
Menurut Asep, PA Bandung berupaya mengetatkan persyaratan permohonan dispensasi kawin. Salah satunya memastikan calon suami berpenghasilan. “Sehingga harus ada bukti bahwa dia berpenghasilan. Minimal dari desa lah kalau dia pekerjaannya wiraswasta, misalkan,” ujar dia.
Asep mengatakan, permohonan dispensasi kawin ini belum tentu semuanya disetujui. Ia mengatakan, ada tahapan yang mesti dilalui pemohon, juga pertimbangan dari majelis hakim. “Majelis hakim pasti akan memberikan saran dan nasihat agar keinginan untuk menikah itu ditangguhkan dulu sampai usia 19 tahun,” katanya.