REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selain menghabisi nyawa dan memutilasi Angela Hindriarti (54 tahun), tersangka M Ecky Listiantho (34) juga menguras isi ATM milik kekasihnya tersebut. Ecky mengambilnya secara bertahap setelah korban dibunuh di sebuah kontrakan di daerah Tambun, Bekasi, dua tahun lalu.
"Diambil bertahap (dengan cara) tarik dan transfer. Yang bisa kami trace sekitar Rp 130 juta," ujar Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono saat dihubungi, Kamis (19/1/2023).
Menurut Tommy, uang tersebut digunakan tersangka untuk keperluan pribadi dan juga melakukan trading dan lainnya. Tak hanya itu, tersangka juga mengambil alih kepemilikan apartemen korban dengan cara ilegal.
Kemudian, dia juga menggadaikan sertifikat rumah milik Angela untuk meminjam uang. Hanya saja, Tommy tidak memerinci di mana sertifikat rumah itu digadaikan. "(Gadai sertifikat) untuk pinjaman uang," ungkap Tommy.
Sementara proses penyidikan kasus mutilasi Angela, penyidik menemukan fakta baru mengenai motif lain dari tersangka Ecky. Penyidik juga menyebut ada potensi tersangka lain dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban. Namun, identitas terduga tersangka lain dan perannya belum diungkap.
"Ada potensi tersangka baru," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (19/1/2023).
Hengki hanya mengungkap adanya fakta baru mengenai motif lain dari Ecky untuk menghabisi nyawa dan memutilasi Angela. Ia menyebut Ecky berniat untuk mengusai semua harta milik Angela, termasuk apartemen korban, isi ATM, dan menggadaikan sertifikat rumah milik korban.
"Ada motif baru terkait misteri kematian Angela. Bahwa tersangka Ecky juga memiliki niat lain untuk menguasai harta milik korban Angela," ungkap Hengki.