REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selain menghabisi nyawa dan memutilasi Angela Hindriarti (54 tahun), tersangka M Ecky Listiantho (34) juga menguras isi ATM milik kekasihnya tersebut. Ecky mengambilnya secara bertahap setelah korban dibunuh di sebuah kontrakan di daerah Tambun, Bekasi, dua tahun lalu.
"Diambil bertahap (dengan cara) tarik dan transfer. Yang bisa kami trace sekitar Rp 130 juta," ujar Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono saat dihubungi, Kamis (19/1/2023).
Menurut Tommy, uang tersebut digunakan tersangka untuk keperluan pribadi dan juga melakukan trading dan lainnya. Tak hanya itu, tersangka juga mengambil alih kepemilikan apartemen korban dengan cara ilegal.
Kemudian, dia juga menggadaikan sertifikat rumah milik Angela untuk meminjam uang. Hanya saja, Tommy tidak memerinci di mana sertifikat rumah itu digadaikan. "(Gadai sertifikat) untuk pinjaman uang," ungkap Tommy.