REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) memutuskan mengawal sidang tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan sejumlah hal.
KY baru saja menerima koalisi masyarakat sipil terkait pemantauan dalam persidangan trajedi Kanjuruhan pada Kamis (19/1). Koalisi meminta KY memantau sidang yang menyita perhatian tersebut karena menuai keganjilan.
"Sebelum permohonan pemantauan diajukan oleh koalisi masyarakat dan tim advokasi Aremania Menggugat, Komisi Yudisial sudah memutuskan untuk melakukan pemantauan terhadap persidangan dan perilaku hakim dalam perkara ini," kata Juru Bicara KY Miko Ginting, Kamis (19/1/2023).
Miko menyebut KY akan melakukan pemantauan langsung di persidangan untuk lima berkas perkara dalam kasus ini. Ia menjamin laporan dari koalisi masyarakat sipil dan tim advokasi Aremania menjadi catatan bagi Komisi Yudisial. Hanya saja, ia menekankan keputusan menyiarkan sidang merupakan wewenang Majelis Hakim.
"Penentuan penyiaran sidang secara langsung berada pada domain Ketua Majelis Hakim," ujar Miko.
Miko juga menyampaikan persidangan terbuka untuk umum tidak sama dengan penyiaran secara langsung. Sebab hal ini berhubungan erat dengan beberapa faktor, salah satunya kualitas pembuktian.
"Komisi Yudisial mendorong Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini dapat mempertimbangkan tiga aspek penting yaitu akses dan partisipasi masyarakat, keselamatan dan keamanan para pihak, serta integritas pembuktian dalam memeriksa dan memutus perkara ini," ucap Miko.
Sidang perdana tragedi Kanjuruhan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1/2023). Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan terhadap lima tersangka.
Lima tersangka yang menjalani sidang dakwaan adalah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Mereka disangkakan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) juncto pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil menemukan keganjilan sidang Kanjuruhan diantaranya terbatasnya akses terhadap pengunjung, terdakwa dihadirkan secara daring dan diterimanya anggota Polri sebagai penasehat hukum dalam persidangan pidana oleh Majelis Hakim. Keganjilan ini membuat Koalisi mendesak KY agar memantau sidang itu.