REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tenaga ahli Perumda Pasar Jaya Rosario de Marshall alias Hercules telah memberikan keterangannya kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Namun, Hercules enggan membeberkan hasil pemeriksaan tersebut.
"Tanya penyidik (hasil pemeriksaan). Saya malas dengan wartawan karena wartawan itu enggak benar semuanya. Provokator," kata Hercules kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).
Hercules juga menjelaskan alasan ketidakhadirannya saat dipanggil KPK pada Selasa (17/1/2023). Dia mengaku saat itu sedang ada urusan di luar kota.
"Saya kemarin dibilang lari, mangkir. Saya tidak ada melarikan diri, mangkir. Enggak ada ceritanya itu," ungkap Hercules.
"Saya lagi ada urusan perkawinan. Kalau kalian mau tanya, tanya ke penyidik saja karena penyidik panggil saya, kirim surat hari Selasa tapi saya lagi di luar kota, enggak hadir, makanya saya tiba kemarin, hari ini saya hadir," tambahnya menjelaskan.
Selain itu, Hercules pun mengaku tidak mengetahui soal aliran dana dalam kasus dugaan suap di MA. Sebab, dia menegaskan, itu bukanlah bidangnya. "Enggak, saya enggak ngerti itu. Saya enggak tahu," tegas dia.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap Hercules. Menurut Ali, Hercules dimintai keterangan mengenai aliran dana dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dugaan adanya aliran uang dari tersangka HT (Heryanto Tanaka) ke beberapa pihak terkait lainnya yang digunakan dalam pengurusan perkara yang ditangani tersangka SD (Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif MA) dan kawan-kawan," ungkap Ali.
Meski demikian, Ali enggan merinci nominal maupun identitas pihak yang menerima uang tersebut. Namun, aliran uang ini diyakini berkaitan dengan dugaan suap yang menjerat dua Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Adapun KPK telah menetapkan sebanyak 14 tersangka dalam kasus dugaan suap penangan perkara di MA, termasuk Hakim Agung nonaktif, Sudrajad dan Gazalba. Mereka pun kini telah ditahan.
Adapun dari jumlah tersebut, delapan diantaranya merupakan pejabat dan staf MA, yakni Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di MA Edy Wibowo (EW); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan asisten Gazalba, Prasetio Nugroho (PN); dan staf Gazalba, Redhy Novarisza (RN). Kemudian, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Sementara itu, empat tersangka lainnya, terdidi dari dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).