REPUBLIKA.CO.ID, Sidang perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, sampai pada tahap tuntutan terhadap terdakwa. Ferdy Sambo cs dituntut dengan hukuman penjara dengan besaran beragam.
Senin (16/1/2023) > Ricky Rizal, Kuat Maruf > 8 tahun penjara
Selasa (17/1/2023) > Ferdy Sambo > Penjara seumur hidup
Rabu (18/1/2023) > Putri Candrawathi > 8 tahun penjara; Richard Eliezer > 12 tahun penjara
“Kami (LPSK) sangat menyesalkan tuntutan dari penuntut umum ini. Bahwa terdakwa Richard sebagai justice collaborator, kami (LPSK) rekomendasikan untuk dituntut ringan, karena telah membantu mengungkap kebenaran peristiwa pembunuhan Brigadir J ini,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.
Sumber: Kejaksaan Agung
Pengolah: Andri Saubani