Kamis 19 Jan 2023 18:32 WIB

Infografis Tuntutan Hukuman Penjara Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Ferdy Sambo dituntut paling tinggi dengan tuntutan penjara seumur hidup.

Foto: infografis Republika
Tuntutan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

REPUBLIKA.CO.ID, Sidang perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, sampai pada tahap tuntutan terhadap terdakwa. Ferdy Sambo cs dituntut dengan hukuman penjara dengan besaran beragam.

 

Senin (16/1/2023) > Ricky Rizal, Kuat Maruf > 8 tahun penjara

Selasa (17/1/2023) > Ferdy Sambo > Penjara seumur hidup

Rabu (18/1/2023) > Putri Candrawathi > 8 tahun penjara; Richard Eliezer > 12 tahun penjara

 

“Kami (LPSK) sangat menyesalkan tuntutan dari penuntut umum ini. Bahwa terdakwa Richard sebagai justice collaborator, kami (LPSK) rekomendasikan untuk dituntut ringan, karena telah membantu mengungkap kebenaran peristiwa pembunuhan Brigadir J ini,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.

 

Sumber: Kejaksaan Agung

Pengolah: Andri Saubani

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّ اَرِنِيْ كَيْفَ تُحْيِ الْمَوْتٰىۗ قَالَ اَوَلَمْ تُؤْمِنْ ۗقَالَ بَلٰى وَلٰكِنْ لِّيَطْمَىِٕنَّ قَلْبِيْ ۗقَالَ فَخُذْ اَرْبَعَةً مِّنَ الطَّيْرِفَصُرْهُنَّ اِلَيْكَ ثُمَّ اجْعَلْ عَلٰى كُلِّ جَبَلٍ مِّنْهُنَّ جُزْءًا ثُمَّ ادْعُهُنَّ يَأْتِيْنَكَ سَعْيًا ۗوَاعْلَمْ اَنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌحَكِيْمٌ ࣖ
Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berkata, “Ya Tuhanku, perlihatkanlah kepadaku bagaimana Engkau menghidupkan orang mati.” Allah berfirman, “Belum percayakah engkau?” Dia (Ibrahim) menjawab, “Aku percaya, tetapi agar hatiku tenang (mantap).” Dia (Allah) berfirman, “Kalau begitu ambillah empat ekor burung, lalu cincanglah olehmu kemudian letakkan di atas masing-masing bukit satu bagian, kemudian panggillah mereka, niscaya mereka datang kepadamu dengan segera.” Ketahuilah bahwa Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.

(QS. Al-Baqarah ayat 260)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement