Kamis 19 Jan 2023 18:45 WIB

Perpanjangan Jabatan Kades Dinilai Langgar Konstitusi

Lama seseorang menduduki jabatan rentan berakibat munculnya penyimpangan.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Agus raharjo
Sejumlah kepala desa terpilih diambil sumpah jabatan saat pelantikan secara virtual di kantor Kecamatan Balongan, Indramayu, Jawa Barat, Senin (16/8/2021).(Ilustrasi)
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Sejumlah kepala desa terpilih diambil sumpah jabatan saat pelantikan secara virtual di kantor Kecamatan Balongan, Indramayu, Jawa Barat, Senin (16/8/2021).(Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusional Universitas Islam Indonesia (PSHK UII), Mazdan Maftukha Assyayuti mengatakan, masa jabatan kades telah diatur Pasal 39 UU Desa. Kades dapat menjabat enam tahun paling banyak tiga periode.

Artinya, kades dapat menjabat maksimal 18 tahun. Bila diperpanjang jadi sembilan tahun, kepala desa dapat menjabat paling lama 27 tahun. Pembatasan masa jabatan merupakan perwujudan prinsip demokrasi dan semangat yang dihendaki UUD 1945.

Baca Juga

"Sehingga, penyimpangan atas prinsip pembatasan masa jabatan kepala desa ini merupakan penyimpangan terhadap amanat konstitusi," kata Mazdan, Kamis (19/1/2023).

Kemudian, kekhawatiran polarisasi akibat persaingan politik di tingkat desa dan efektivitas pemerintah desa, sejatinya dapat dicegah dengan pendidikan politik. Lalu, perbaikan kultur politik dan pemenuhan asas pemerintahan yang baik.

"Bukan memperpanjang masa jabatan kepada desa," ujar Mazdan.

Ia menekankan, lama seseorang menduduki jabatan rentan berakibat munculnya penyimpangan. Ketika melebihi batas wajar, berpotensi menyalahgunakan kedudukan dan wewenang. Apalagi, jika diperpanjang dari 18 tahun menjadi 27 tahun.

Sebab, lama masa jabatan kepala desa hampir sama dengan masa kepemimpinan dari Presiden Soeharto selama 32 tahun yang banyak terjadi penyimpangan. Aspirasi masyarakat dinihilkan, hasrat elite lokal berkuasa justru mendapat dukungan.

Dampaknya, beragam akses politik, sosial, dan ekonomi dapat dikuasai kepala-kepala desa dan orang-orang yang dekat dengannya selama 27 tahun. Karena itu, atas beberapa catatan tersebut, PSHK FH UII memberikan beberapa rekomendasi.

"PSHK UII merekomendasikan DPR RI dan Presiden Jokowi agar menolak permohonan revisi UU Desa, berkaitan perpanjangan masa jabatan kepala desa," kata Mazdan.

Selain itu, kepada mendagri agar melakukan pendidikan politik dan pengendalian efektivitas pemerintah desa. Kepada forkopimda kabupaten/kota, maksimalkan fungsi menunjang bupati/wali kota dalam pembinaan, pengembangan, koordinasi, dan penanganan konflik.

"Khususnya, berkaitan dengan polarisasi di desa," ujar Mazdan.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) dan beberapa legislator di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung revisi terhadap UU Desa. Terutama, soal perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun selama tiga periode menjadi sembilan tahun.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement