REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusional Universitas Islam Indonesia (PSHK UII), Mazdan Maftukha Assyayuti mengatakan, masa jabatan kades telah diatur Pasal 39 UU Desa. Kades dapat menjabat enam tahun paling banyak tiga periode.
Artinya, kades dapat menjabat maksimal 18 tahun. Bila diperpanjang jadi sembilan tahun, kepala desa dapat menjabat paling lama 27 tahun. Pembatasan masa jabatan merupakan perwujudan prinsip demokrasi dan semangat yang dihendaki UUD 1945.
"Sehingga, penyimpangan atas prinsip pembatasan masa jabatan kepala desa ini merupakan penyimpangan terhadap amanat konstitusi," kata Mazdan, Kamis (19/1/2023).
Kemudian, kekhawatiran polarisasi akibat persaingan politik di tingkat desa dan efektivitas pemerintah desa, sejatinya dapat dicegah dengan pendidikan politik. Lalu, perbaikan kultur politik dan pemenuhan asas pemerintahan yang baik.