REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anung Herlianto mengatakan, restrukturisasi kredit telah diakui banyak pihak menjadi bantalan tepat di era Covid-19. Maka, permintaan agar kebijakan itu terus diperpanjang pun berdatangan.
"Selalu dikejar-kejar agar terus diberlakukan. Jadi kami perpanjang satu tahun, lalu perpanjang satu tahun lagi, tidak dinormalisasikan," ujar dia dalam seminar virtual, Kamis (19/1/2023).
Dia menjelaskan, perpanjangan tersebut mempertimbangkan potensi cliff effect atau efek jurang pada industri perbankan. Jika restrukturisasi kredit terlalu cepat berhenti, kata dia, akan menimbulkan efek kejut.
"Terjadi kredit crunch (kegentingan) yang menghambat pemulihan ekonomi," jelasnya.