REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Polrestabes Bandung mengungkap 60 kasus tindak kejahatan selama beberapa pekan terakhir. Dari puluhan kasus itu, polisi menangkap 72 tersangka.
Kepala Polrestabes (Kapolrestabes) Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, kasus yang diungkap, antara lain sebelas kasus pencurian dengan pemberatan atau kekerasan, sepuluh kasus pencurian kendaraan bermotor, dan 15 kasus perampokan.
Selain itu, delapan kasus pengeroyokan, sebelas kasus penipuan dan penggelapan, serta lima kasus senjata tajam dan premanisme. “Sebagian besar (kasusnya) viral di medsos (media sosial),” kata Aswin di Markas Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (19/1/2023).
Karena itu, Aswin meminta warga Kota Bandung yang memviralkan kejadian tindak pidana di medsos melapor juga ke polisi. Dengan begitu, dapat segera diproses secara hukum kasusnya. “Apabila memviralkan suatu peristiwa pidana, maka jangan lupa melaporkan juga ke polisi, agar segera diungkap polisi,” kata dia.
Aswin mengatakan, dari 60 kasus yang diungkap jajaran Polrestabes Bandung, ditetapkan 72 tersangka. Di antaranya 19 tersangka kasus pencurian dengan pemberatan, sepuluh tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor, dan 20 tersangka pencurian dengan kekerasan.
Selain itu, enam tersangka kasus pengeroyokan, enam tersangka terkait senjata tajam dan premanisme, serta sebelas tersangka penipuan penggelapan. “Dari 72 orang tersangka yang sudah kami tahan, ada 15 tersangka yang kami lakukan tindakan tegas terukur,” kata Aswin.
Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 12 kendaraan roda dua, lima telepon genggam, tiga bilah pisau, dan satu golok.
Aswin mengimbau warga Kota Bandung yang menjadi korban tindak kejahatan segera melapor ke polsek ataupun polrestabes. “Bagi pelaku kejahatan yang beraksi di Kota Bandung, siap-siap untuk kami berikan tindakan tegas terukur, apalagi saat penangkapan melakukan perlawanan terhadap petugas,” katanya.