REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI menanggapi laporan sejumlah media asing dan institusi pemantauan laut soal kapal China yang melintasi Laut Natuna Utara. Sejak akhir Desember lalu, terpantau sejumlah kapal penjaga pantai China hilir mudik melintasi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
"Jika mengacu pada hukum laut, hak lintas kapal asing di laut bebas termasuk di ZEE itu dibolehkan," kata Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik sekaligus Juru Bicara Kemenlu RI, Teuku Faizasyah dalam pengarahan media, Kamis (19/1/2023).
Menurut Faizasyah, selama kapal-kapal tersebut tidak melakukan aktivitas yang mengganggu hak kedaulatan Indonesia, maka hal itu masih dibolehkan dalam kerangka aturan hukum internasional. "Yang melintas kan tidak hanya kapal China, banyak kapal lain yang melintas di laut," imbuhnya.
Faizasyah mengacu pada Konvensi Hukum Kelautan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS). Dalam konteks hukum laut, ia menuturkan, bahwa ada kebebasan kapal-kapal melintasi laut yang dinamakan freedom of navigation di wilayah laut bebas dan di ZEE.
Sejauh ini, Kemenlu belum menerima laporan terjadinya pelanggaran oleh kapal-kapal yang melintas tersebut di wilayah perairan Indonesia, termasuk kapal China. "Aktivitas Indonesia di wilayah laut ZEE dan lain-lain kita berangkat dari hukum laut internasional dan posisi kita tak pernah berubah, kita tidak pernah terlibat masalah. Kita bukan merupakan bagian dari dispute," tukasnya.
Aktivitas kapal Cina di Natuna Utara terdata setelah Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) melalui Automatic Identification System (AIS) melaporkan kapal CCG 5901 berlayar di Laut Natuna. Mereka melintasi dekat ladang gas Blok Tuna sejak 30 Desember 2022. Keberadaan kapal patroli Cina ini dilaporkan juga oleh Reuters dan sejumlah media asing lain.