REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI menanggapi laporan sejumlah media asing dan institusi pemantauan laut soal kapal China yang melintasi Laut Natuna Utara. Sejak akhir Desember lalu, terpantau sejumlah kapal penjaga pantai China hilir mudik melintasi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
"Jika mengacu pada hukum laut, hak lintas kapal asing di laut bebas termasuk di ZEE itu dibolehkan," kata Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik sekaligus Juru Bicara Kemenlu RI, Teuku Faizasyah dalam pengarahan media, Kamis (19/1/2023).
Menurut Faizasyah, selama kapal-kapal tersebut tidak melakukan aktivitas yang mengganggu hak kedaulatan Indonesia, maka hal itu masih dibolehkan dalam kerangka aturan hukum internasional. "Yang melintas kan tidak hanya kapal China, banyak kapal lain yang melintas di laut," imbuhnya.
Faizasyah mengacu pada Konvensi Hukum Kelautan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS). Dalam konteks hukum laut, ia menuturkan, bahwa ada kebebasan kapal-kapal melintasi laut yang dinamakan freedom of navigation di wilayah laut bebas dan di ZEE.