REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febrianto Adi Saputro
Media sosial Twitter belakangan dibuat riuh rendah oleh thread atau utas yang dibuat oleh Ganta Semendawai, mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) yang mengisahkan Nur Riska, mahasiswi yang meninggal setelah berjuang menurunkan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Dalam keterangannya pada Senin (16/1/2023), Ganta menegaskan, bahwa tidak ada yang bisa digugat dari tulisannya tersebut, sebab semua bukti dan temuannya ada. Ia juga memastikan penyebab kematian Riska bukan semata karena UKT.
"Saya bilang bahwa kalau ada yang mengaitkan Riska meninggal karena UKT itu nggak secara langsung, itu nggak meninggal karena UKT secara langsung, tapi bahwa ada kisah yang demikian itu nyata," tegasnya.
Ganta mengungkapkan, bahwa ada banyak mahasiswa UNY yang kesulitan membayar UKT. Dari angket yang disebar UNY Bergerak, Ganta menyebut ada 97 persen dari seribuan mahasiswa yang mengisi angket yang mengaku tak bisa membayar UKT.
"Dari UNY bergerak ada seribuan mahasiswa yang mengajukan laporan yang mengatakan bahwa 97 persen dari orang yang mengisi angket yang disebarkan UNY Bergerak, 97 persennya menyatakan bahwa UKT yang mereka terima tidak sesuai dengan kemampuan bayar mereka, artinya ada 97 persen diantara seribuan mahasiswa yang bahkan itu baru cuma angket itu, yang kita gak tau nasibnya yang lain," kata Ganta.
Ganta mengatakan Nur Riska bukanlah satu-satunya korban. Kasus yang dialami Nur Riska merupakan salah satu contoh kasus dari banyak permasalahan yang dialami mahasiswa UNY lainnya.
"Ada banyak korban lain yang nasibnya lebih buruk, ada banyak korban lain yang nasibnya sama di UNY," ungkapnya.
Menurutnya, viralnya utas yang ia buat karena masalah UKT telah menjadi keresahan nasional. Ia memahami isu komersialisasi pendidikan bukanlah isu populer. Lebih dari enam tahun dirinya berkuliah di UNY, Ganta mengaku tak pernah didengarkan terkait keluhannya tersebut.
"Nggak ada yang peduli dengan isu ini, tapi itu terpendam, kemarahan itu terpendam dan terasa. Kita akan bicara dengan korban-korban lainnya yang merasakan dampak UKT, tapi yang perlu di-highlight korbannya bukan hanya satu, bertahun-tahun gitu," ucapnya.
"Apa yang saya lakukan ini berangkat dari satu rasa sakit yang akut bagi saya, yang pelik bagi saya melihat teman-teman yang mengalami masalah yang sama," imbuhnya.
Pada Kamis (19/1/2023), sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), menggelar aksi unjuk rasa di depan UNY. Dalam tuntutannya mereka mendesak adanya perbaikan dalam pembayaran kuliah melalui sistem UKT.
"Ini adalah momentum juga 10 tahun pemberlakuan sistem UKT yang ada di Indonesia itu sendiri," kata Koordinator Umum SMI, Ryan Santula, Kamis.
Ryan mengatakan pemberlakuan sistem UKT di Indonesia yang telah berlangsung selama 10 tahun di Indonesia membuat orang-orang miskin yang ingin menempuh pendidikan di kampus negeri kesulitan membayar kuliah. Adanya golongan biaya harga kuliah juga kerap tidak sesuai dengan kemampuan mereka membayar.
"Dengan beberapa golongan-golongan yang kemudian kita bisa lihat walaupun nominalnya kecil tapi bagi mereka itu cukup besar seperti yang dikisahkan almarhumah Riska itu sendiri," ujarnya.
Ia mengatakan idealnya pemerintah menggratiskan biaya UKT. Negara seolah melepas tangggung jawabnya dengan konsep Perguruan Tinggi Negara Badan Hukum (PTN-BH) nya.
"Ini kan UNY sudah melakukan hal demikian. Artinya negara harusnya bertanggung jawab dengan memberikan pendidikan itu. Bukan dalam ranah soal memberikan beasiswa dengan beberapa hal itu. Tapi langsung memberikan gratis kepada teman-teman mahasiswa," ucapnya.
Aksi diikuti sebanyak kurang lebih 40 mahasiswa dari berbagai universitas. Rencana SMI akan melakukan aksi lanjutan di kantor Kemendikbudristek, Jakarta pada Februari mendatang.
"Aksi lanjutan ini nunggu aksi teman-teman di dalam karena teman-teman akan melakukan audiensi di dalam. Kalau pun tidak ada hasil dari pertemuan teman-teman nanti maka aksi akan dilakukan di Jakarta yaitu mendatangi kantor pak Nadiem," ungkapnya.
In Picture: Demo Solidaritas Mahasiswa Tuntut Keringanan UKT