Jumat 20 Jan 2023 05:05 WIB

Mahupiki dan Pakar Hukum Gelar Sosialisasi KUHP Baru di Pontianak

Pakar hukum dukung upaya sosialisasi KUHP baru ke semua lapisan masyarakat

Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) Provinsi Kalimantan Barat mengadakan acara sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di Pontianak, pada Rabu (18/1/2023). Kegiatan tersebut dihadiri para pejabat daerah setempat, pakar hukum, civitas akademika Pontianak, serta elemen masyarakat lainnya.
Foto: dok
Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) Provinsi Kalimantan Barat mengadakan acara sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di Pontianak, pada Rabu (18/1/2023). Kegiatan tersebut dihadiri para pejabat daerah setempat, pakar hukum, civitas akademika Pontianak, serta elemen masyarakat lainnya.

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) Provinsi Kalimantan Barat mengadakan acara sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di Pontianak, pada Rabu (18/1/2023). Kegiatan tersebut dihadiri para pejabat daerah setempat, pakar hukum, civitas akademika Pontianak, serta elemen masyarakat lainnya. 

Pakar hukum yang juga sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Topo Santoso menyambut positif upaya pemerintah dalam melakukan sosialisasi KUHP Baru ke semua lapisan masyarakat di seluruh Indonesia.

"Kegiatan itu diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang aturan hukum yang baru disahkan DPR pada Selasa (06/12/2022) dan telah di legitimasi dalam Undang – Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP", ujar Prof Topo Santoso dalam Sosialisasi KUHP di Pontianak Rabu (18/1/2023).

"Upaya sosialisasi pemerintah tersebut untuk menciptakan kepastian dalam hukum pidana yang tertuang dalam KUHP baru. Hal itu juga dimaksudkan agar hingga pemberlakuannya nanti dalam 3 tahun kedepan, masyarakat Indonesia sudah dapat mengetahui dan memahami isi dan maksud KUHP yang baru di sahkan tersebut", tambahnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Topo Satoso menambahkan bahwa sosialisasi KUHP Baru menjadi hal penting dan mutlak perlu dilakukan kepada masyarakat di seluruh daerah. Selain itu, KUHP baru yang telah disahkan merupakan bukti nyata pemerintah ciptakan kepastian hukum dalam hukum pidana.

“Ada Trias Hukum Pidana yang perlu masyarakat ketahui dalam Undang – Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Trias Hukum Pidana itu adalah Tindak Pidana, Pertanggungjawaban Pidana, Pidana dan Pemidanaan,” ujar Prof Topo Santoso.

Menurut Prof Topo,Tindak Pidana itu dibagi menjadi tindak pidana, pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, penyertaan, pengulangan, tindak pidana aduan dan alasan pembenaran. Sedangkan Pertangungjawaban Pidana terdiri dari umum, alas an pemaaf dan pertanggungjawaban korporasi.

Pidana dibagi menjadi pidana, tindakan, diversi, tindakan dan pidana bagi anak, pidana dan tindakan pidana bagi korporasi dan perbarengan. Sementara pemidanaan dapat dibagi menjadi tujuan pemidanaan, pedoman pemidanaan, pedoman penerapan pidana penjara, pemberatan pidana, ketentuan lain tentang pemidanaan.

Hal senada juga disampaikan Guru Besar Universitas Negeri Semarang Prof Benny Riyanto, menurutnya sosialisasi KUHP baru menjadi salah satu kunci agar masyarakat tidak salah mengintepretasikan isi dari KUHP yang telah disahkan oleh DPR RI. Sosialisasi KUHP baru ini sangat penting sebagai legacy atau warisan untuk bangsa dan masyarakat dapat memahaminya secara komprehensif.

Prof Benny Riyanto menambahkan KUHP baru yang dimiliki Indonesia saat ini merupakan hukum pidana yang lebih modern dan menjadi cerminan nilai asli bangsa Indonesia.

Narasumber lainnya, Guru Besar Hukum Universitas Diponegoro, ‪Prof Pujiyono mengatakan KUHP baru ini memiliki sejumlah isu aktual antara lain Living law, Aborsi, Kontrasepsi, Perzinaan, Kohabitasi, Perbuatan Cabul, Tindak Pidana terhadap Agama atau Kepercayaan, Tindak Pidana yang berkaitan dengan Kebebasan Berekspresi.‬‬‬

"Perzinaan dan kohabitasi sempat ada perdebatan pasal itu. Jadi, kita menjembatani kelompok liberal dan religius. Dalam pasal tersebut, penggerebakan dilakukan jika ada delik aduan dari pasangan sah. Ini untuk membatasi agar tidak semua orang melakukan pengaduan," ujar Prof Pujiyono

Sanksinya untuk Tindak Pidana Perzinahan sanksi pidana 1 tahun penjara atau Pidana Denda. Kategori II (max 10 juta). Sedangkan untuk Tindak Pidana Kohabitasi sanksi pidana 6 bulan penjara atau Pidana Denda Kategori II (max 10 juta), ungkap Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement