REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sejauh ini belum menerima laporan pelanggaran terkait aktivitas yang dilakukan kapal penjaga pantai (coast guard) milik pemerintah China yang telah berlayar di Laut Natuna, Provinsi Kepulauan Riau sejak 30 Desember 2022.
Juru Bicara (Jubir) Kemenlu, Teuku Faizasyah, mengatakan, pihaknya belum mendengar adanya pelanggaran yang dilakukan kapal tersebut. Dia menegaskan mengacu pada hukum laut internasional, hak melintas kapal asing di laut bebas, termasuk Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sebetulnya diperbolehkan selama tidak mengganggu hak daulat Indonesia.
"Selama mereka tidak melakukan aktivitas yang mengganggu hak daulat kita, hal itu masih dibolehkan dalam kerangka aturan hukum internasional karena yang melintas bukan hanya kapal China, tetapi juga ada kapal lain," kata Faizasyah dalam pengarahan media di Jakarta, Kamis (20/1/2023).
Namun seandainya ada kasus pelanggaran, misalnya penangkapan ikan di wilayah ZEE, sambung dia, pemerintah Indonesia pasti akan menyampaikan nota diplomatik kepada negara terkait. "Tapi sejauh ini saya belum mendengar adanya pelanggaran," ujar Faizasyah.
Data pelacakan kapal menunjukkan bahwa kapal penjaga pantai CCG 5901 milik China telah berlayar di Laut Natuna, khususnya di dekat ladang gas Blok Tuna dan ladang minyak dan gas Chim Sao Vietnam sejak 30 Desember 2022, menurut Indonesian Ocean Justice Initiative kepada Reuters pada 14 Januari 2023.
Indonesia bahkan telah mengerahkan kapal perang ke Laut Natuna Utara untuk memantau kapal penjaga pantai China yang disebut berlayar di wilayah tersebut. Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali menyatakan, sebuah kapal perang, pesawat patroli maritim, dan pesawat nirawak telah dikerahkan untuk memantau kapal penjaga pantai China.
"Kapal China itu sejauh ini tidak melakukan aktivitas yang mencurigakan. Namun kami tetap perlu memantau karena mereka sudah cukup lama berlayar di ZEE," ujar Ali.