REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Tingginya kasus pernikahan anak di Kabupaten Indramayu, mengundang keprihatinan para wakil rakyat. Apalagi, pernikahan itu ‘terpaksa’ dilakukan sebagai akibat pergaulan yang kelewat batas, hingga menyebabkan kehamilan di luar nikah.
"Ini sangat ironis dan DPRD merasa sangat prihatin," ujar Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (19/1/2023).
Dari data Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, sepanjang 2022, terdapat 572 perkara pengajuan dispensasi nikah. Dari jumlah tersebut, yang diputus/dikabulkan oleh hakim ada 564 perkara.
Hakim yang menangani kasus itu sulit untuk tidak mengabulkan permohonan pengajuan dispensasi nikah karena banyak calon pengantin perempuannya sudah dalam keadaan hamil.