Jumat 20 Jan 2023 09:45 WIB

Polres Sukabumi Mulai Awasi Jajanan Sekolah Antisipasi Keracunan

Pengawasan dilakukan khususnya pada jajanan siswa SD antisipasi keracunan.

Sejumlah anak membeli jajanan di salah satu Sekolah Dasar.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Sejumlah anak membeli jajanan di salah satu Sekolah Dasar.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kepolisian Resor Sukabumi Kota mulai mengawasi peredaran jajanan makanan dan minuman di sekolah-sekolah. Hal ini untuk mengantisipasi kejadian kasus keracunan sebagaimana terjadi pada siswa-siswa di beberapa daerah akhir-akhir ini

"Pengawasan yang kami lakukan ini sebagai langkah antisipasi terjadinya kasus keracunan makanan yang dialami para pelajar SD di Tasikmalaya beberapa waktu lalu setelah mengkonsumsi makanan ringan cikingebul," kata Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih, di Sukabumi, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga

Menurut Astuti, pengawasan dilakukan dengan cara mendatangi satu persatu pedagang yang menjajakan berbagai jenis makanan yang dijual di sekitar sekolah. Petugas yang dikerahkan kemudian memberikan imbauan kepada pedagang untuk memperhatikan dan menjaga kualitas dagangan yang dijualnya. Kemudian, tidak menjual makanan seperti ciki ngebul yang mengandung bahan kimia berbahaya nitrogen cair atau makanan dan minuman berbahan kedaluarsa.

Selain itu, makanan yang dijual pun harus higienis atau terjamin kebersihannya agar tidak berdampak buruk terhadap kesehatan pelajar yang membeli dan mengonsumsi. "Dari hasil pengawasan ini tidak ditemukan adanya makanan ataupun minuman yang dijual pedagang di sekitar sekolah yang mengandung bahan kimia berbahaya," katanya.

Astuti mengatakan, pihaknya pun memberikan sosialisasi serta edukasi kepada para pedagang tentang kelaikan makanan. Kemudian, memberikan imbauan kepada pihak sekolah dan orang tua murid untuk ikut mengawasi setiap jajanan yang dibeli dan dikonsumsi anak-anak untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan.

Kepolisian, katanya, tidak segan-segan memberikan tindakan tegas kepada pedagang atau siapapun yang menjual makanan maupun minuman yang mengandung zat atau bahan berbahaya lantaran bisa merusak kesehatan dan membahayakan keselamatan warga.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement