Lakukan Pelecehan Seksual, Oknum Guru SD Ancam Muridnya tak Naik Kelas

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi

Ilustrasi Pelecehan Seksual
Ilustrasi Pelecehan Seksual | Foto: Pixabay

REPUBLIKA.CO.ID, SUMENEP -- Jajaran Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur menangkap seorang guru Sekolah Dasar (SD) berinisial N atas dugaan telah melakukan tindakan asusila terhadap sejumlah muridnya yang masih di bawah umur. Oknum PNS yang mengajar di salah satu SD di Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean disebut-sebut melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah murid kelas VI.

Kepala Seksi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti mengungkapkan, oknum guru tersebut merupakan warga Desa Angon-Angon, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep. Perilaku bejat M terbongkar setelah salah seorang keluarga korban melaporkan kelakuannya ke aparat desa.

"Kemudian diteruskan ke Polsek Kangayan. Tersangka melancarkan aksinya pada saat jam pelajaran berlangsung, dengan cara memanggil para korbannya ke ruang guru," kata Widiarti, Kamis (19/1).

Widiarti menjelaskan, modus operandi yang dugunakan tersangka adalah mengancam para korbannya akan dikasih nilai jelek dan tidak akan dinaikkan kelas, jika menolak mengikuti kemauan bejatnya. Widarti mengungkapkan, tersangka diduga telah melancarkan aksinya sejak 2021.

"Ada sebanyak 10 orang yang sudah melaporkan. Ini akan kita kembangkan lagi, karena siswinya sudah banyak yang lulus," kata Widiarti.

Widiarti enggan menjelaskan secara rinci terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan tersangka. Widiarti menegaskan, tersangka disangkakan Pasal 82 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terkait


Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark