Jumat 20 Jan 2023 14:13 WIB

Tiga Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Minta Dibebaskan dari Dakwaan

Tiga terdakwa menilai dakwaan jaksa di perkara tragedi Kanjuruhan tidak jelas.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andri Saubani
 Para terdakwa dihadirkan secara virtual di layar selama persidangan pertama penyerbuan maut stadion Kanjuruhan di gedung pengadilan di Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/1/2023). Dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi hari ini, terdakwa dari kalangan kepolisian minta dibebaskan dari dakwaan jaksa. (ilustrasi)
Foto: EPA-EFE/MAST IRHAM
Para terdakwa dihadirkan secara virtual di layar selama persidangan pertama penyerbuan maut stadion Kanjuruhan di gedung pengadilan di Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/1/2023). Dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi hari ini, terdakwa dari kalangan kepolisian minta dibebaskan dari dakwaan jaksa. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Tiga anggota polisi yang menjadi terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (20/1/2023). Ketiga terdakwa yang dimaksud adalah Danki III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Dalam eksepsi yang dibacakan, kuasa hukum ketiga terdakwa, AKBP Nurul Anaturoh menilai dakwaan jaksa tak jelas, tak rinci, serta rapuh dan termeraba-raba. "JPU dalam surat dakwaan tidak menjelaskan, merinci, atau menyebut, tugas dan kewajiban yang mana dan seperti apa yang tidak dilakukan oleh terdakwa. Surat sakwaan penuntut umum rapuh dan sangat meraba-raba," kata Nurul.

Baca Juga

Pria yang juga merupakan anggota Bidang Hukum Polda Jatim itu pun mengeluhkan dakwaan JPU yang menyebut kewajiban hukum bagi terdakwa untuk memperhitungkan Stadion Kanjuruhan yang tertutup, dengan jumlah penonton sangat padat. Namun, tanpa menyampaikan dasar peraturan Undang-Undang yang mengembankan kewajiban tersebut pada terdakwa.

Menurutnya, surat dakwaan yang demikian mengandung ketidakjelasan, sehingga tidak memenuhi kriteria cermat dan jelas yang merupakan syarat materiil dalam menyusun dakwaan. Selain itu, kata dia, terdakwa yang merupakan anggota Polri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya hanya tunduk pada peraturan Undang-Undnag yang berlaku, bukan pada statuta FIFA atau regulasi PSSI.