Jumat 20 Jan 2023 14:44 WIB

Relaksasi Pajak di Kota Tangerang Diadakan Hingga 31 Maret 2023

Masyarakat bisa memanfaatkan relaksasi pajak yang disediakan oleh Pemkot Tangerang.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Sejumlah warga antre saat membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat (ilustrasi).
Foto: Antara/Teguh Prihatna
Sejumlah warga antre saat membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah menerbitkan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2023. Untuk melancarkan proses pembayaran pajak bagi masyarakat, diberlakukan relaksasi pajak hingga akhir Maret 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Kiki Wibawa mengatakan, pihaknya telah menyerahkan SPPT-PBB-P2 tahun 2023 kepada pihak kecamatan dan kelurahan di 13 kecamatan se-Kota Tangerang, Rabu (18/1/2023). Dengan demikian, wajib pajak bisa segera melakukan pembayaran pajak dengan memanfaatkan program tersebut.

"Selain bisa diambil fisiknya, masyarakat bisa cek lewat aplikasi Tangerang Live dan melakukan pembayaran pajak di momen diskon HUT (hari ulang tahun) ke-30 Kota Tangerang melalui aplikasi tersebut. Ini (relaksasi pajak) diberikan hingga 31 Maret 2023," tutur Kiki dalam keterangannya di Kota Tangereng, Banten, Jumat (20/1/2023).

Relaksasi pajak yang diberikan yakni SPPT-PBB-P2 sebesar 70 persen sampai dengan tahun 2014, penghapusan administrasi SPPT-PBB-P2 sampai dengan tahun 2022, pengurangan SPPT-PBB-P2 tahun 2023 sebesar Buku II pengurangan 10 persen. Selain itu juga Buku III pengurangan enam persen, Buku IV pengurangan empat persen, dan Buku V pengurangan tiga persen.

"Bapenda juga menghadirkan pengurangan BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) sebesar 25 persen dan penghapusan sanksi administratif program sertifikat tanah Prona/PTSL/PTKL," ucap Kiki.

Menurut Kiki, Bapenda membuka loket pembayaran PBB di semua kecamatan yang ada di Kota Tangerang pada Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB hingga 31 Maret 2023. Para wajib pajak juga bisa melakukan pembayaran lewat e-commerce ataupun kantor pos.

Dia berharap, masyarakat bisa memanfaatkan relaksasi pajak yang disediakan oleh Pemkot Tangerang. Hasil pembayaran pajak tersebut, kata Kiki, pada akhirnya akan digunakan untuk pembangunan di Kota Tangerang.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement