REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo) untuk melakukan pemblokiran atau take down konten yang meresahkan masyarakat. Salah satunya adalah fenomena viral ngemis online melalui Tiktok.
"Atas fenomena ini, DPR mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan atensi khusus. Dalam hal ditemukan pelanggaran terkait konten, Kominfo harus mengambil tindakan pemblokiran atau take down," kata Christina dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (20/1/2022).
Christina berpandangan, kalau pun Kominfo merasa konten tersebut tidak terkait hal dilarang seperti terorisme, pornografi, judi online, radikalisme, hoaks, dan misinformasi, Kominfo tetap perlu melihat lebih jauh konten tersebut sebagai sesuatu yang meresahkan masyarakat. Menurut dia, Kominfo harus responsif terhadap banyaknya pengaduan masyarakat yang melihat aksi tersebut sebagai sangat tidak terpuji, merendahkan martabat manusia, dan tidak mendidik.
"Hal-hal bersifat eksploitatif harus dinilai sebagai konten yang perlu untuk dilakukan pemblokiran," ujarnya.