Jumat 20 Jan 2023 15:16 WIB

Ratusan Dispensasi Nikah, PA Tasikmalaya Ungkap Beragam Pemicunya

PA Tasikmalaya menyebut sekitar 90 persen permohonan dispensasi nikah dikabulkan.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
Humas Pengadilan Agama (PA) Tasikmalaya Kelas 1A, Sanusi (kiri), berbincang dengan perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya di Pengadilan Agama Tasikmalaya, Kamis (19/1/2023).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Humas Pengadilan Agama (PA) Tasikmalaya Kelas 1A, Sanusi (kiri), berbincang dengan perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya di Pengadilan Agama Tasikmalaya, Kamis (19/1/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA — Pengadilan Agama (PA) Tasikmalaya Kelas 1A, Jawa Barat, menyebut ada sejumlah hal yang dapat memicu permohonan dispensasi nikah atau pernikahan dini. Faktor ekonomi keluarga disebut menjadi salah satunya.

Menurut Hakim PA Tasikmalaya Kelas 1A, Sanusi, banyak calon pengantin yang mengajukan dispensasi nikah karena orang tuanya tidak mampu membiayai untuk melanjutkan pendidikan. Ketika anaknya sudah menikah, orang tua menganggap beban ekonominya akan berkurang.

Baca Juga

“Mereka yang mengajukan (dispensasi nikah) rata-rata usia 16-18 tahun. Karena, kalau mereka tidak sekolah atau mondok (pesantren), dianggap perawan tua kalau belum nikah. Di sisi lain, masih banyak orang tua yang bangga ketika anaknya dilamar orang,” ujar Sanusi, yang juga merupakan Humas PA Tasikmalaya Kelas 1A, saat ditemui Republika, Kamis (19/1/2023).

Sanusi juga menyebutkan soal cara pandang dan norma masyarakat. Misalnya ketika melihat pasangan yang saling mencintai dan sudah lama berpacaran. “Menurut adat budaya, kalau terlalu lama pacaran, berpotensi jadi fitnah, gosip, atau melanggar norma. Karenanya harus nikah,” kata Sanusi.