Diduga Memeras, Tujuh Oknum Anggota LSM di Brebes Ditahan

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Fernan Rahadi

Kekerasan terhadap anak (ilustrasi).
Kekerasan terhadap anak (ilustrasi). | Foto: www.freepik.com

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Aparat Polres Brebes menahan tujuh orang terkait dengan laporan dugaan tindak pidana pemerasan dalam pengembangan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur, di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaaten Brebes, Jawa Tengah.

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Polres Brebes mengantongi alat bukti yang cukup dalam pendalaman laporan dari salah satu orang tua tersangka kasus kekerasan seksual pada anak di bawah umur di Desa Tanjung.

"Hari ini saya sudah perintahkan Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Tengah untuk mem-back up Polres Brebes dalam menangani LSM yang diduga telah melakukan upaya-upaya melanggar hukum," kata Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (20/1/2023).

Sebanyak tujuh orang yang diduga berupaya melakukan provokasi dan perbuatan melawan hukum tersebut, jelas kapolda, mulai hari ini telah ditahan. Sementara untuk identitasnya belum diungkap.

Hal itu disebabkan saat ini masih dilakukan pemeriksaan serta pendalaman perkara. Jika sudah ada alat bukti yang cukup nantinya akan diekspos kepada publik. "Selama masih dalam rangka taktis dan teknis penyidik, belum kita sampaikan," lanjut kapolda.

Pemeriksaan terhadap oknum perangkat desa juga sudah dilakukan oleh penyidik Polres Brebes. Tetapi hasilnya tidak disampaikan karena itu juga masih terkait dengan pendalaman LSM maupun korban. "Yang jelas untuk oknum anggota LSM sudah kita tahan sebanyak tujuh orang, dan kini masih dilakukan pendalaman," katanya.

Berdasarkan informasi di lingkungan Polres Brebes, ketujuh orang yang hari ini ditahan adalah ES dan kawan-kawan. ES selama ini dikenal sebagai Ketua LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) Brebes.

Sebelumnya, ES dan kawan-kawan menjadi terlapor dalam perkara dugaan tindak pidana pemerasan atau penipuan atau penggelapan ke Polres Brebes oleh korban T, warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung.

Penanganan laporan ini merupakan pengembangan dari penanganan kasus tindak kekerasan oleh penyidik Polres Brebes. Kekerasan dilakukan terhadap anak yang dilakukan enam orang tersangka, dimana lima di antaranya masih di bawah umur.

Terkait


Anggota LSM Pelaku Pemerasan Kasus Pemerkosaan Brebes Ditangkap

Menteri PPPA: Tidak Boleh Ada Kekerasan Seksual yang Diselesaikan Secara Damai

Menteri PPPA Dukung Proses Hukum Kasus Perkosaan Anak di Brebes

Kekerasan Seksual pada Anak di Brebes, DP3AKB: Ketahanan Keluarga Rapuh

Polres Brebes Dalami Inisiator Mediasi Kasus Perkosaan Anak

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark