Jumat 20 Jan 2023 16:16 WIB

Anak Usia di Bawah 6 Bulan Dilarang Minum Ramuan Herbal Tanpa Petunjuk Dokter

Seorang bayi usia 54 hari meninggal dunia setelah diberi ramuan herbal.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Friska Yolandha
Jamu (ilustrasi). Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional dan Jamu Indonesia (PDPOTJI) menegaskan, ramuan herbal tanpa petunjuk dokter ahli tidak boleh diberikan kepada bayi berumur di bawah enam bulan.
Foto: Max Pixel
Jamu (ilustrasi). Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional dan Jamu Indonesia (PDPOTJI) menegaskan, ramuan herbal tanpa petunjuk dokter ahli tidak boleh diberikan kepada bayi berumur di bawah enam bulan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kisah seorang ibu viral di sosial media, diunggah langsung di Facebook Aya Cans dan diposting ulang oleh akun Twitter @sbyfess. Unggahan itu bercerita tentang bayi berusia 54 hari yang harus meregang nyawa karena diberi minuman tradisional oleh keluarganya.

Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional dan Jamu Indonesia (PDPOTJI) menegaskan, ramuan herbal tanpa petunjuk dokter ahli tidak boleh diberikan kepada bayi berumur di bawah enam bulan. Karena, bayi berumur di bawah enam bulan semestinya hanya diberikan ASI (Air Susu Ibu) secara eksklusif atau susu formula.

Baca Juga

Anak-anak ini tidak boleh diberi ramuan herbal dan juga dibatasi dari pemberian obat konvensional, kecuali atas resep atau petunjuk dokter ahli. "Atas petunjuk dokter ahli, ibu menyusui dibolehkan mengonsumsi beberapa ramuan herbal tertentu dalam takaran yang aman, misalnya empon-empon termasuk kunyit, kencur dan sebagainya serta herbal dalam bentuk sayuran, termasuk kelor, kecipir dan lain-lain," kata Ketua Umum PDPOTJI, dr Inggrid Tania dalam keterangan, Jumat (20/1/2023).

Diketahui, kecipir termasuk tanaman legume atau kacang-kacangan yang kaya protein dari setiap bagian tanamannya yang sebetulnya bernutrisi. Namun, memiliki risiko menimbulkan alergi pada bayi seperti halnya kedelai. Sehingga agar aman, setiap bagian tanaman kecipir bisa diperkenalkan sebagai pangan sayur mulai bayi berusia satu tahun dengan takaran sebagaimana sayur pada umumnya yakni 1-2 sendok makan dan maksimal diberikan 3-4 kali sehari.

Kemudian, kencur adalah rempah jenis empon-empon yg umumnya tidak memiliki potensi sebagai alergen. Maka bisa diperkenalkan sebagai bumbu masakan mulai bayi berumur 6 bulan dengan takaran 1/16 hingga 1/8 sendok teh maksimal 3-4 kali sehari.

"Jika melihat dari berita yang menyebutkan bahwa bayi yang meninggal itu sebelumnya mengalami sesak nafas, ada kemungkinan sesak nafasnya merupakan salah satu gejala alergi terhadap protein kecipir. Namun sesak nafasnya dapat pula disebabkan oleh adanya infeksi paru yang dialaminya sebelum ia diberikan ramuan herbal," tuturnya.

Karena, tamuan tradisional daun kecipir umumnya dibuat dari daun kecipir mentah. Penting diketahui bahwa daun kecipir mentah mengandung sedikit zat toksik glikosida sianida. Zat toksik tersebut dapat dihilangkan dengan cara memasak atau merebus daunnya.

"Bagian-bagian tanaman kecipir juga mengandung asam oksalat yang dapat memicu terbentuknya batu ginjal pada orang-orang yang rentan," ujarnya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement