REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, memutuskan menunda penyesuaian atau kenaikan tarif parkir di luar badan jalan (off-street). Namun, sejumlah pengelola atau operator gedung parkir di Kota Bandung kadung menaikkan tarif sejak 11 Januari lalu.
Awalnya memang Pemkot Bandung berencana menerapkan penyesuaian tarif parkir off-street atau di gedung mulai 11 Januari 2023. Akan tetapi, setelah adanya pertimbangan terkait risiko inflasi, penyesuaian tarif parkir itu diputuskan ditunda.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, Dinas Perhubungan (Dishub) sudah menyosialisasikan kepada para pengelola maupun operator tempat parkir off-street agar menunda penyesuaian tarif. Namun, bagi yang telanjur melakukan penyesuaian, kata dia, membutuhkan waktu untuk mengatur sistem agar tarif kembali ke semula.
“Sudah dipanggil juga teman-teman dari APPBI (Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia) Kota Bandung dan mereka sudah sepakat (penyesuaian tarif parkir off-street ditunda). Walaupun mereka masih meminta waktu untuk penyesuaian sistem kembali. Mudah-mudahan dua-tiga hari mendatang sudah bisa kembali ke tarif semula,” kata Yana, Kamis (19/1/2023).
Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan mengatakan, terjadi miskomunikasi lantaran pembatalan rencana penyesuaian tarif off-street yang mendadak. Ia menjelaskan, memang awalnya penyesuaian tarif di luar badan jalan itu akan diberlakukan mulai 11 Januari dan hal itu sudah disosialisasikan kepada APPBI. Namun, kata dia, pada 11 Januari itu disarankan penyesuaian tarif parkir off-street ditunda, menyusul hasil rapat koordinasi terkait risiko inflasi Kota Bandung.
“Pemberitahuan adanya penundaan penyesuaian tarif itu kan setelah tanggal 11, sehingga mereka (APPBI) perlu waktu untuk menyesuaikan kembali ke tarif semula. Tapi, prinsipnya, para operator, pengelola, dan pemilik gedung parkir itu sudah setuju untuk menunda kenaikan tarif parkir,” kata Dadang.