Jumat 20 Jan 2023 17:11 WIB

Ini Kronologi Pembunuhan Berantai Dukun Aki yang Dibuang ke Laut

Jasad Siti ditemukan warga yang kemudian dikuburkan di kampung halamannya.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Sejumlah petugas Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri  mengambil sampel dari rumah tempat kejadian lima orang yang diduga keracunan di Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (16/1/2023). Menurut polisi pengambilan sampel dari rumah tersebut dilakukan setelah jumlah korban meninggal akibat keracunan bertambah menjadi tiga dan dua korban lainnya masih dalam perawatan di rumah sakit  ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/tom.
Foto: ANTARA FOTO
Sejumlah petugas Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri mengambil sampel dari rumah tempat kejadian lima orang yang diduga keracunan di Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (16/1/2023). Menurut polisi pengambilan sampel dari rumah tersebut dilakukan setelah jumlah korban meninggal akibat keracunan bertambah menjadi tiga dan dua korban lainnya masih dalam perawatan di rumah sakit ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/tom.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu korban pembunuhan berantai 'Dukun Aki' bernama Siti tewas didorong ke laut saat menaiki kapal. Korban Siti dibunuh oleh mertuanya bernama Noneng atas perintah dari Wowon Erawan alias Aki. Kemudian Noneng sendiri juga tewas dibunuh oleh pelaku Wowon dan Duloh.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menceritakan kronologi tewasnya Siti. Ketika itu, Wowon minta ibu mertua dari istrinya yang bernama Wiwin untuk mengantar Siti ke Mataram, NTB. Siti sendiri berprofesi sebagai tenaga kerja wanita dan dia tengah meminta Wowon menggandakan hartanya.

Baca Juga

"Identitas yang dihanyutkan ke laut itu atas nama Siti, yang untuk Garut, ini juga perlu pendalaman melalui alat bukti pendukung administratif juga," ujar Trunoyudo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023).

Lanjut Trunoyudo, kemudian korban Siti meminta Wowon mengembalikan hartanya. Karena harta yang diberikannya kepada Wowon tak kunjung berlipat ganda. Kemudian dijawab oleh pelaku bahwa korban Siti dapat mengambil hasil penggandahan harta atau pesugihan di daerah Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB)