Jumat 20 Jan 2023 17:39 WIB

Kejakgung Terima Pengembalian Rp 1,5 Miliar Dugaan Korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo

Jampidsus sudah menetapkan satu tersangka dari HUDEV UI.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Ilustrasi Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Jakarta, Selasa (1/11/2022). Kejaksaan Agung telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan proyek menara, termasuk Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) terkait dugaan kasus korupsi proyek base transceiver station atau BTS yang dikerjakan oleh Kominfo. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Jakarta, Selasa (1/11/2022). Kejaksaan Agung telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan proyek menara, termasuk Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) terkait dugaan kasus korupsi proyek base transceiver station atau BTS yang dikerjakan oleh Kominfo. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menerima pengembalian uang senilai Rp 1,5 miliar terkait kajian akademik penyediaan infrastruktur Based Transciever Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Pengembalian tersebut dilakukan oleh pihak Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI).

Pengembalian tersebut, bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan, dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2022. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung (Jampidsus-Kejakgung) Kuntadi mengungkapkan, pengembalian uang tersebut karena diyakini kajian akademik dalam proyek penyediaan infrastuktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo tersebut fiktif.

Baca Juga

“Pengembalian uang itu dari institusi (HUDEV UI),” kata Kuntadi di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Jakarta, Jumat (20/1/2023).

“Itu (pengembalian uang) membuktikan, bahwa perencanaan yang dilakukan dalam proyek penyediaan infrastruktur BTS BAKTI ini fiktif, dan manipulatif,” sambung Kuntadi.

Penyidikan sementara kasus tersebut, di Jampidsus sudah menetapkan satu tersangka dari HUDEV UI. Yakni, Yohan Suryato (YS) yang ditetapkan tersangka selaku Tenaga Ahli HUDEV UI. Kuntadi menerangkan, tersangka YS adalah pihak internal HUDEV UI yang memanfaatkan institusinya dalam membuat kajian teknis terkait proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.

“Tetapi dari pihak HUDEV tidak pernah membuat kajian, penelitian, dan teknisnya. Jadi tersangka YS ini cuma mengatasnamakan HUDEV UI. Dan keterangan dari HUDEV, yang bersangkutan (YS), tidak punya kualifikasi membuat kajian tersebut, ” tegas Kuntadi.

Selain YS, dalam penyidikan kasus tersebut, di Jampidsus juga menetapkan dua tersangka lain. Yakni Anang Achmad Latief (AAL) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo, dan Galumbang Menak S (GMS) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur PT Mora Telematika Indonesia. Tiga tersangka itu, sejak Rabu (4/1) sudah ditahan.

Kuntadi melanjutkan, peran tiga tersangka itu saling terkait. YS membuat kajian palsu proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. Dan bersama-sama GMS  membantu AAL, dalam membuat regulasi internal di BAKTI Kemenkominfo untuk pemenangan tender untuk vendor-vendor tertentu dalam proyek pembangunan.

Ia mengungkapkan, dari pengungkapan sementara, tim penyidiknya sudah mengantongi empat konsorsium telekomunikasi yang diduga terlibat dalam tender infrastrktur 4G BAKTI Kemenkominfo tersebut. “Empat konsorsium itu terdiri dari banyak perusahaan,” ujar Kuntadi.

Dalam penyidikan juga terungkap, kata Kuntadi, diduga terjadi penggelembungan harga dari setiap rincian barang-barang pengadaan. “Dugaannya itu kita lihat sementara ini terjadi mark-up. Tetapi kita mendalami dugaan-dugaan lainnya, termasuk itu dugaan suap, gratifikasi, maupun TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” terang Kuntadi.

Terkati TPPU, kata Kuntadi, timnya sudah menyita tiga unit kendaraan milik tersangka GMS yang diduga bersumber dari hasil korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. Dalam penyitaan tersebut, kata Kuntadi, timnya juga menemukan uang miliaran rupiah, dalam pecahan dolar AS. Sementara proses penyidikan berjalan, kata Kuntadi, timnya sudah melakukan penggeledahan di lebih dari delapan titik.

Termasuk di Kantor BAKTI dan Kantor Kemenkominfo di Jakarta Pusat. “Penggeledahan terakhir dilakukan pada Rabu (18/1) di salah satu ruang pejebat di Kemenkominfo,” tutur Kuntadi.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana menambahkan, proses maju penyidikan dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo, juga melayangkan cegah terhadap 21 nama pejabat di Kemenkominfo, dan BAKTI, serta para pengusaha swasta. Pada Jumat (20/1/2023), tim penyidikan Jampidsus memeriksa tiga pengusaha.

Diantaranya, Arya Damar (AD) yang diperiksa selaku Direktur Utama (Dirut) PT Aplikanusa Lintasarta. Wien Melissa (WM) diperiksa selaku Dirut PT Puncak Monterado. Xiang Faqing alias Jaya Sihombing (XF alias JS), diperiksa selaku PT YPTT Solutions Indonesia. “AD, WM, dan XF alias JS diperiksa sebagai saksi,” kata Ketut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement