REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meyakini penyelidikan kasus gang rape di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) masih berjalan sesuai jalur. LPSK tak mempermasalahkan menangnya para pelaku dalam gugatan praperadilan.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu masih optimis kasus ini akan menemui titik terang. Pasalnya sejumlah lembaga negara seperti Mabes Polri, Kemenkopolhukam, LPSK sudah menyatakan atensinya.
"Kasus ini belum masuk pokok perkara. SP3 yang sah itu (setelah menang praperadilan) tidak akhiri proses perkara ini," kata Edwin kepada Republika, Jumat (20/1/2023).
Edwin menyebut masih ada dua jalan yang bisa ditempuh oleh korban guna mencari keadilan. Pertama, dari pihak korban mengajukan praperadilan tersendiri atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan untuk para pelaku. Kedua, korban masih bisa membuat laporan baru atas kasus tersebut.
"Keluarga dan korban belum gunakan haknya untuk praperadilan SP3. Dan masih dimungkinkan untuk buka lagi perkara ini," ujar Edwin.
Edwin mendesak agar pihak Kepolisian serius mengusut kasus ini. Ia tak ingin kesalahan prosedur kembali terjadi hingga merugikan korban.
"Yang penting komitmen dari penyidiknya, Polresta Bogor, Polda Jabar dan Bareskrim untuk sama-sama kita tindaklanjuti supaya mengikat para pelakunya," ucap Edwin.
Selain itu, Edwin memandang kasus ini masih pantas diselidiki di tingkat Polresta Bogor. Ia meyakini Kapolresta Bogor Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso yang baru menjabat pada 5 Januari 2023 bisa mengemban tugas tanpa beban di kasus ini.
"Di Polresta Bogor juga enggak apa-apa karena Kapolrestanya kan baru, harusnya enggak ada beban untuk menindaklanjuti kasus ini yang sudah menjadi arahan di Kemenkopolhukam. Apalagi Kabareskrim hadir di rapat itu," sebut Edwin.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh tiga orang tersangka kasus gang rape pegawai Kemenkop UKM. PN Bogor menyatakan penetapan tersangka tiga orang tersebut tidak sah.
Putusan praperadilan dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Bgr itu ditetapkan pada Kamis (12/1). Lewat putusan itu, maka status tersangka kasus kekerasan seksual terhadap ketiganya menjadi gugur.
Diketahui, kasus kekerasan seksual terhadap pegawai perempuan Kemenkop UKM berinisial ND oleh empat rekan kerjanya terjadi pada 6 Desember 2019 yang sempat diusut Polresta Bogor.
Tapi kasus itu terhenti sebelum hasil penyidikan dinyatakan lengkap atau P21 usai keluarga pelaku yang merupakan pejabat Kemenkop UKM mendatangi orang tua korban, meminta berdamai, menikahkan korban dengan salah satu pelaku, hingga mencabut laporan.
Belakangan, kasus ini kembali mencuat usai pelaku yang dinikahkan dengan korban ND meminta bercerai dan menjadi viral, hingga mendapat perhatian dari Kemenko Polhukam.