Jumat 20 Jan 2023 18:46 WIB

Polres Brebes Tahan Tujuh Oknum Anggota LSM dalam Kasus Pemerkosaan Anak

Polres Brebes menahan tujuh oknum anggota LSM terkait kasus pemerkosaan anak.

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Bilal Ramadhan
Ditangkap (ilustrasi). Polres Brebes menahan tujuh oknum anggota LSM terkait kasus pemerkosaan anak.
Ditangkap (ilustrasi). Polres Brebes menahan tujuh oknum anggota LSM terkait kasus pemerkosaan anak.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Aparat Polres Brebes menahan tujuh orang terkait dengan laporan dugaan tindak pidana pemerasan, dalam pengembangan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur, di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Polres Brebes mengantongi  bukti awal yang cukup dalam pendalaman laporan dari salah satu orang tua tersangka kasus kekerasan seksual pada anak di bawah umur di Desa Tanjung.

Baca Juga

“Hari ini saya sudah perintahkan Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Tengah untuk memback up Polres Brebes dalam menangani LSM yang diduga telah melakukan upaya – upaya melanggar hukum,” kata Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (20/1/2023).

Sebanyak tujuh orang yang diduga berupaya melakukan provokasi dan perbuatan melawan hukum tersebut, jelss kapolda, mulai hari ini telah ditahan. Sementara untuk identitasnya belum kita ungkap dengan jelas.

Karena saat ini masih dilakukan pemeriksaan serta pendalaman perkaranya dan jika sudah ada alat bukti yang cukup nanti akan diekspos kepada publik. “Selama masih dalam rangka taktis dan teknis penyidik, belum kita sampaikan,” lanjut kapolda.

Pemeriksaan terhadap oknum perangkat desa, juga sudah dilakukan oleh penyidik Polres Brebes. Tetapi hasilnya tidak saya sampaikan karena itu juga masih terkait dengan pendalaman LSM maupun korban.

“Yang jelas untuk oknum anggota LSM sudah kita tahan sebanyak tujuh orang, dan kini masih dilakukan pendalaman,” tegasnya.

Berdasarkan informasi di lingkungan Polres Brebes, ke-tujuh orang yang hari ini ditahan adalah ES dan kawan- kawan. ES sendiri, selama ini dikenal sebagai Ketua LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) Brebes.

Sebelumnya, ES dan kawan-kawan menjadi terlapor dalam perkara dugaan tindak pidana pemerasan atau penipuan atau penggelapan ke Polres Brebes oleh korban T, warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung.

Penanganan laporan ini merupakan pengembangan dari penanganan kasus tindak kekerasan terhadap anak yang dilakukan enam orang tersangka, lima di antaranya masih di bawah umur oleh penyidik Polres Brebes.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement