REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA — Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya, Jawa Barat, berupaya membantu pelaku industri kecil dan menengah (IKM) mengurus sertifikasi halal. Pada Jumat (20/1/2023), dilakukan penyerahan sertifikat halal kepada seratus pelaku IKM olahan makanan di Kota Tasikmalaya.
Kegiatan penyerahan sertifikat halal kepada pelaku IKM olahan makanan itu dilakukan di Pusat Pengembangan Industri Kerajinan (PPIK) Kota Tasikmalaya. Menurut Penjabat (Pj) Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah, pelaku IKM membutuhkan dukungan untuk mengurus sertifikasi halal.
Terlebih, berdasarkan data Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Dinas KUMKM Indag) Kota Tasikmalaya, ada 1.066 IKM olahan makanan. “Masih banyak yang perlu support. Apalagi nanti di 2024 semua IKM olahan makanan harus bersertifikat halal,” kata Cheka, Jumat.
Cheka mengatakan, Pemkot Tasikmalaya terus berupaya mendukung pengembangan IKM, yang merupakan salah satu motor penggerak perekonomian di Kota Tasikmalaya. Salah satunya dengan membantu pengurusan sertifikasi halal.
Menurut Cheka, sertifikasi halal ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk IKM Kota Tasikmalaya. “Ketika produknya sudah dipercaya, itu pasti akan berkembang. Salah satu untuk memenuhi kepercayaan itu adalah melakukan sertifikasi halal,” ujar Cheka.
Salah satu pelaku usaha yang mendapatkan sertifikat halal, Wini Nur Asih (42 tahun), mengaku tak mengeluarkan biaya untuk mengurus sertifikasi. Seluruh biaya disebut ditanggung pemerintah. Pelaksanaan untuk melengkapi persyaratan sertifikasi juga dipandu petugas dari Dinas KUMKM Indag Kota Tasikmalaya. “Kami sudah jadi binaan (Dinas) Indag, seluruh proses itu dipandu mereka," kata pelaku IKM dengan produk sale pisang goreng itu.
Wini menjelaskan, untuk mengikuti sertifikasi halal dibutuhkan sejumlah persyaratan. Lalu ia mendaftar melalui situs web “Sihalal”. Berkas pendaftaran akan diverifikasi. Jika ada persyaratan yang belum terpenuhi, pendaftar diminta untuk melengkapi. Setelah lengkap, pendaftar akan mengikuti sidang fatwa. “Kalau saya kemarin dua bulan beres. Cenderung mudah karena semuanya dipandu,” kata Wini.
Wini mengapresiasi program pemerintah yang membantu pelaku IKM mengurus sertifikasi halal. Sebab, apabila pelaku usaha mengurus sendiri, ia menilai, akan sulit, selain juga membutuhkan biaya.
Kepala Dinas KUMKM Indag Kota Tasikmalaya Apep Yosa Firmansyah mengatakan, fasilitasi sertifikasi halal itu merupakan salah satu bentuk program untuk mendorong pengembangan IKM atau UMKM. Dengan memiliki sertifikat halal, kata dia, produk olahan makanan dari pelaku usaha di Kota Tasikmalaya diharapkan lebih dipercaya pasar. “Apalagi di Indonesia ini kan mayoritas Muslim. Lalu makanan olahan nantinya diwajibkan memiliki sertifikat halal pada 2024,” kata dia.
Menurut Apep, pihaknya akan berupaya terus membina para pelaku IKM olahan makanan agar dapat mengurus sertifikasi halal. Ia menargetkan seluruh pelaku IKM olahan makanan di Kota Tasikmalaya sudah bersertifikat halal pada 2024. “Namun, karena ini yang memberikan izin (sertifikat halal) adalah instansi vertikal, kami akan koordinasi lebih lanjut agar ini bisa dilakukan secara cepat. Karena dari proses yang sudah, banyak yang harus ditempuh,” ujar Apep.