REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut penunjukan Otto Cornelis Kaligis sebagai salah satu anggota tim kuasa hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe akan membantu mempercepat penanganan kasusnya.
"Kami meyakini dengan bergabungnya yang bersangkutan sebagai kuasa hukum, proses penyelesaian perkara ini justru menjadi lancar karena yang bersangkutan tentu sangat memahami bagaimana hukum acara pidana yang berlaku," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
Ali juga mengatakan penunjukan kuasa hukum merupakan hak Lukas Enembe sebagai tersangka dan KPK menghargai hak tersebut."Itu tentu menjadi hak tersangka ya," ujarnya.
Ali Fikri juga berharap Lukas Enembe bersikap kooperatif selama menjalani proses penyidikan oleh KPK.
"Kami berharap tersangka juga akan menjadi kooperatif selama mengikuti semua proses yang sedang KPK lakukan," tambah Ali.
Ia juga memastikan penanganan terhadap Lukas Enembe sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk juga dalam pemenuhan hak tersangka untuk mendapatkan perawatan medis.
"Kami tegaskan dalam penyidikan perkara dengan tersangka LE dan kawan-kawan ini, semua prosedur hukum pasti KPK telah patuhi," tutur Ali.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua
Selain Lukas Enembe, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek tahun jamak peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyekrehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan sarana menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan Lukas Enembe selama 20 hari ke depan pada 11-30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sementara tersangka Rijatono telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama pada 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.