Jumat 20 Jan 2023 23:46 WIB

Tanda Tangan Digital dan Meterai Elektronik Tingkatkan Transaksi Digital

Pengadaan tanda tangan digital dan meterai elektronik meningkatkan transaksi digital.

Rep: Fitriyanto/ Red: Bilal Ramadhan
Dari kiri-kanan) Direktur Business and Marketing Finnet, Irena Aldanituti, CEO & Founder Privy, Marshall Pribadi dan Direktur Utama Finnet, Rakhmad Tunggal Afifuddin. Pengadaan tanda tangan digital dan meterai elektronik meningkatkan transaksi digital.
Foto: Istimewa
Dari kiri-kanan) Direktur Business and Marketing Finnet, Irena Aldanituti, CEO & Founder Privy, Marshall Pribadi dan Direktur Utama Finnet, Rakhmad Tunggal Afifuddin. Pengadaan tanda tangan digital dan meterai elektronik meningkatkan transaksi digital.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemajuan teknologi mendorong akselerasi transformasi digital di Tanah Air, dimana masyarakat harus mulai membiasakan diri untuk  berinteraksi dan bertransaksi secara digital. Situasi ini melahirkan tantangan terkait aspek keamanan, privasi dan kenyamanan pengguna.

Perusahaan startup PT Privy Identitas Digital (Privy) bekerjasama dengan PT Finnet Indonesia (Finnet), anak perusahaan PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) dalam menunjang proses surat menyurat internal dan eksternal klien untuk keperluan Business-to-Business service (B2B) maupun Business to Customer (B2C).  Kolaborasi ini berkenaan dengan layanan tanda tangan elektronik Privy pada aplikasi Finnet Indonesia untuk layanan meterai elektronik yang diintegrasikan dengan PrivySign.

Adapun fitur yang dikerjasamakan adalah Meterai Elektronik via API, Penerbitan Sertifkat Elektronik via API dan Tanda Tangan Elektronik via API (On Premise). Penandatanganan kerja sama ini telah dilakukan oleh CEO & Founder Privy, Marshall Pribadi dan Direktur Utama Finnet, Rakhmad Tunggal Afifuddin di Telkom Landmark Tower, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

"Terima kasih kepada seluruh jajaran Finnet yang telah mempercayai Privy sebagai penyedia layanan tanda tangan digital dan meterai elektronik. Ke depannya kami juga berharap kerjasama dengan Finnet akan menciptakan kolaborasi lainnya serta menjadi citra lingkup bisnis yang sehat," kata Marshall dalam rilisnya, Jumat (20/1/2023).

Marshall memambahkan, kerjasama ini terkait pula peningkatan pengalaman permeteraian dalam aspek keamanan, kenyamanan, ketersediaan, dan kemudahan bagi masyarakat.

Meterai elektronik adalah meterai yang dapat digunakan dalam dokumen elektronik dan keberadaannya sama dengan meterai kertas biasa. E-Meterai yang dirilis Perum Peruri kali ini bernilai Rp 10 ribu dan dihargai dengan tarif bea meterai yang serupa.

Sementara itu Rakhmad mengatakan, dengan adanya pandemi Covid-19 telah mengubah seluruh kegiatan konvensional menjadi digital. Hal ini adalah langkah yang tepat untuk mengimplementasikan layanan offline menuju online.

"Oleh karna itu kami mempercayai Privy sebagai penyedia layanan tanda tangan elektronik dan meterai elektronik yang akan diimplementasikan dalam kebutuhan internal maupun eksternal," ujar Rakhmad.

Finnet merupakan anak usaha PT Telkom Indonesia melalui Telkom Metra yang bekerjasama dengan anak usahanya Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia melalui Mekar Prana Indah. Finpay merupakan produk dari PT Finnet Indonesia yang mulai beroperasional pada tahun 2006.

Sedangkan Privy adalah perusahaan rintisan penyedia kepercayaan digital  dan perusahaan Indonesia pertama yang bergabung dengan FIDO Alliance atau  Asosiasi Industri Internasional dengan misi untuk menciptakan standar otentikasi global yang aman dan ramah pengguna.

Privy terdaftar di Forbes Asia 100 to Watch 2021 dan memiliki izin sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) berinduk pada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Privy juga merupakan penyedia E-KYC pertama yang secara resmi tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan satu-satunya penyedia digital trust yang lolos dari regulatory sandbox Bank Indonesia (BI).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement