REPUBLIKA.CO.ID, PADANG--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat mengajukan dua opsi pergeseran daerah pemilihan untuk DPRD Sumbar pada Pemilu 2024. Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar, Gebril Daulai mengatakan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Sumbar dilakukan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80 2022 dan Surat Dinas KPU Nomor 51 2023 yang meminta KPU provinsi melakukan penataan dan mengusulkan ke KPU pusat nantinya.
Menurut dia, Sumatra Barat memiliki penduduk 5.624.143 orang dan sesuai pasal 188 UU Nomor 7 tahun 2017 yang menyatakan daerah yang memiliki penduduk berkisar 5-7 juta maka jumlah kursi anggota DPRD Provinsi sebanyak 65 orang.
"Jumlah penduduk Sumbar masih berkisar di 5 jutaan sehingga jumlah kursi tetap dengan pemilu 2019 dan yang ada hanya pergeseran jumlah kursi di daerah pemilihan," kata dia, saat Uji Publik Penataan Dapil dan Kursi Anggota DPRD Sumbar di Padang, Jumat (20/1/2023).
Gebril mengatakan untuk daerah pemilihan, pihaknya mengajukan dua opsi. Yakni sama dengan Pemilu 2019 dengan delapan daerah pemilihan namun terjadi pergeseran jumlah kursi sesuai dengan jumlah penduduk yang ada.
Menurut dia usulan ini ada penambahan satu kursi di Dapil Sumbar 1 meliputi Kota Padang dari 10 kursi di Pemilu 2019 menjadi 11 kursi. Selain itu Dapil Sumbar 7 meliputi Solok Raya yakni Kota Solok, Kabupaten Solok dan Kabupaten Solok Selatan jumlah kursinya bertambah dari tujuh kursi menjadi delapan kursi.
Sementara dua daerah pemilihan mengalami pengurangan kursi yakni Sumbar 2 Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman. Yakni, dari tujuh kursi menjadi enam kursi dan Dapil Sumbar 4 Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat dari sembilan kursi menjadi delapan kursi.
Sementara itu untuk opsi kedua, jumlah kursi tetap sama. Namun khusus untuk daerah pemilihan Sumbar 6 meliputi Tanah Datar, Padang Panjang, Sawahlunto, Sijunjung dan Dharmasraya yang mendapatkan 11 dipecah menjadi dua daerah pemilihan.
Kota Padang Panjang dan Tanah Datar menjadi satu dapil dengan lima kursi dan Kota Sawahlunto, Kabupaten Sijunjung dan Dharmasraya menjadi enam kursi.
"Ada sembilan daerah pemilihan yang diusulkan pada opsi kedua ini. Kita lakukan uji publik meminta saran dan masukan dari seluruh pihak dan selanjutnya kita sampaikan ke KPU pusat, mereka nanti yang memutuskan," kata dia.