In Picture: Jalan Berbayar Elektronik (ERP), Cara Mudah Atasi Kemacetan Jakarta ?
Usulan tarif yang dibebankan sebesar Rp 5.000 hingga Rp 19.000 sekali melintas. .
Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Jumat (20/1/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan sistem jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) di 25 ruas jalan di Ibu Kota dengan usulan tarif sebesar Rp 5.000 hingga Rp 19.000 sekali melintas. Kebijakan tersebut akan diterapkan kepada semua kendaraan pribadi baik roda empat maupun roda dua. Penerapan sistem tersebut diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan membuat masyarakat beralih ke transportasi umum. Namun, perencanaan tersebut tidak dibarengi dengan fasilitas yang memumpuni seperti masih kurangnya kamera pengawas, monitor yang tidak menyala dan kurangnya sosialisasi. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah kendaraan melintas di bawah monitor ERP yang mati di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (20/1/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan sistem jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) di 25 ruas jalan di Ibu Kota dengan usulan tarif sebesar Rp 5.000 hingga Rp 19.000 sekali melintas. Kebijakan tersebut akan diterapkan kepada semua kendaraan pribadi baik roda empat maupun roda dua. Penerapan sistem tersebut diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan membuat masyarakat beralih ke transportasi umum. Namun, perencanaan tersebut tidak dibarengi dengan fasilitas yang memumpuni seperti masih kurangnya kamera pengawas, monitor yang tidak menyala dan kurangnya sosialisasi. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Jumat (20/1/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan sistem jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) di 25 ruas jalan di Ibu Kota dengan usulan tarif sebesar Rp 5.000 hingga Rp 19.000 sekali melintas. Kebijakan tersebut akan diterapkan kepada semua kendaraan pribadi baik roda empat maupun roda dua. Penerapan sistem tersebut diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan membuat masyarakat beralih ke transportasi umum. Namun, perencanaan tersebut tidak dibarengi dengan fasilitas yang memumpuni seperti masih kurangnya kamera pengawas, monitor yang tidak menyala dan kurangnya sosialisasi. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Jumat (20/1/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan sistem jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) di 25 ruas jalan di Ibu Kota dengan usulan tarif sebesar Rp 5.000 hingga Rp 19.000 sekali melintas. Kebijakan tersebut akan diterapkan kepada semua kendaraan pribadi baik roda empat maupun roda dua. Penerapan sistem tersebut diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan membuat masyarakat beralih ke transportasi umum. Namun, perencanaan tersebut tidak dibarengi dengan fasilitas yang memumpuni seperti masih kurangnya kamera pengawas, monitor yang tidak menyala dan kurangnya sosialisasi. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (20/1/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan sistem jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) di 25 ruas jalan di Ibu Kota dengan usulan tarif sebesar Rp 5.000 hingga Rp 19.000 sekali melintas. Kebijakan tersebut akan diterapkan kepada semua kendaraan pribadi baik roda empat maupun roda dua. Penerapan sistem tersebut diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan membuat masyarakat beralih ke transportasi umum. Namun, perencanaan tersebut tidak dibarengi dengan fasilitas yang memumpuni seperti masih kurangnya kamera pengawas, monitor yang tidak menyala dan kurangnya sosialisasi. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Jumat (20/1/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan sistem jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) di 25 ruas jalan di Ibu Kota dengan usulan tarif sebesar Rp 5.000 hingga Rp 19.000 sekali melintas. Kebijakan tersebut akan diterapkan kepada semua kendaraan pribadi baik roda empat maupun roda dua. Penerapan sistem tersebut diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan membuat masyarakat beralih ke transportasi umum. Namun, perencanaan tersebut tidak dibarengi dengan fasilitas yang memumpuni seperti masih kurangnya kamera pengawas, monitor yang tidak menyala dan kurangnya sosialisasi. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Jumat (20/1/2023).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan sistem jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) di 25 ruas jalan di Ibu Kota dengan usulan tarif sebesar Rp 5.000 hingga Rp 19.000 sekali melintas. Kebijakan tersebut akan diterapkan kepada semua kendaraan pribadi baik roda empat maupun roda dua. Penerapan sistem tersebut diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan membuat masyarakat beralih ke transportasi umum. Namun, perencanaan tersebut tidak dibarengi dengan kesiapan fasilitas transportasi umum yang mudah, nyaman dan memadai.
Advertisement