Jumat 20 Jan 2023 23:58 WIB

Kemenhub: 13 Pantai di Jalur Pansela Berpotensi Dikembangkan

Kemenhub menjelaskan pantai di pansela itu berada di Jawa Barat.

Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi jalur Pansela. Kemenhub menilai jalur itu dapat dikembangkan lebih lanjut.
Foto: ANTARA/Raisan Al Farisi
Ilustrasi jalur Pansela. Kemenhub menilai jalur itu dapat dikembangkan lebih lanjut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut terdapat 13 pantai di Jalur Pantai Selatan (Pansela) yang berpotensi untuk dikembangkan.

"Kami akan mendorong Kemenparekraf dan pemerintah daerah untuk mengembangkan sektor pariwisata yang ada agar masyarakat berminat melewati jalur ini," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat (20/1/2023).

Hendro mengatakan 13 pantai tersebut berada di wilayah Provinsi Jawa Barat dari Pelabuhan Ratu (Sukabumi) sampai Pangandaran. "Nah ketika Jalur Pansela Jawa ini ramai digunakan, maka secara otomatis akan menumbuhkan minat investasi dan pertumbuhan ekonomi karena pantai-pantai di Jalur Pantai Selatan 'view'- nya sangat luar biasa indah," kata dia.

Hal itu dikatakannya pada hari kedua peninjauan Jalur Pansela bersama Direktur Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah I Kementerian PUPR Akhmad Cahyadi, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, dan Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana.

Sementara itu, Akhmad Cahyadi mengatakan Jalur Pansela dari Pelabuhan Ratu hingga Pangandaran panjangnya 416 kilometer dengan lebar jalan 7 meter.

"Kondisi jalan cukup baik, hanya ada di beberapa tempat kondisi jalannya sedikit rusak, namun sudah langsung diperbaiki, yaitu di wilayah Surade-Tegal Beleud, Kabupaten Sukabumi," katanya.

Dari Jalur Pansela tersebut memiliki akses ke Bandung dari Pertigaan Cidaun melalui Ranca Bali, Soreang dengan panjang jalan nasional 84 kilometer.

"Di Jalur Pansela ini ada sembilan jembatan sempit yang secara bertahap pada tahun 2023 segera diperbaiki dengan anggaran APBN sebesar Rp148 miliar dan sudah ada kontrak pembangunan jembatan lain dengan anggaran 'multiyears' sampai tahun 2024 sebesar Rp 228 miliar," ujar Cahyadi.

Sementara itu, Firman Shantyabudi mengingatkan masyarakat yang akan mudik melalui Jalur Pansela untuk tetap waspada karena masih minimnya penerangan jalan dan rambu.

"Waspada, karena dari segi penerangan jalan dan rambumasih sangat minimal sekali. Selain itu lebar jalan yang hanya 7 meter harus membuat kita waspada saat berpapasan dengan kendaraan dari arah berlawanan," ujar Firman.

Ia mengatakan karena jalan yang sempit, maka masyarakat diimbau tidak memarkir kendaraandi badan jalan agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا جَاۤءَكُمُ الْمُؤْمِنٰتُ مُهٰجِرٰتٍ فَامْتَحِنُوْهُنَّۗ اَللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِهِنَّ فَاِنْ عَلِمْتُمُوْهُنَّ مُؤْمِنٰتٍ فَلَا تَرْجِعُوْهُنَّ اِلَى الْكُفَّارِۗ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّۗ وَاٰتُوْهُمْ مَّآ اَنْفَقُوْاۗ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اَنْ تَنْكِحُوْهُنَّ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۗ وَلَا تُمْسِكُوْا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقُوْاۗ ذٰلِكُمْ حُكْمُ اللّٰهِ ۗيَحْكُمُ بَيْنَكُمْۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Dan tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta kembali mahar yang telah kamu berikan; dan (jika suaminya tetap kafir) biarkan mereka meminta kembali mahar yang telah mereka bayar (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

(QS. Al-Mumtahanah ayat 10)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement