Dibakar Seniornya, Santri di Pasuruan Meninggal Setelah 19 Hari

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Fernan Rahadi

Barang bukti bensin dan korek api ditunjukkan saat konferensi pers kasus pembakaran teman (ilustrasi).
Barang bukti bensin dan korek api ditunjukkan saat konferensi pers kasus pembakaran teman (ilustrasi). | Foto: Wihdan Hidayat / Republika

REPUBLIKA.CO.ID, PASURUAN -- Santri berinisial INF (13 tahun) dari salah satu pondok pesantren (ponpes) di wilayah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur dinyatakan meninggal pada Kamis (19/1/2023) pukul 03.30 WIB. 

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti saat dihubungi wartawan mengungkapkan, INF meninggal setelah mendapatkan luka bakar akibat dibakar oleh seniornya MHM (16 tahun). 

Korban langsung mendapatkan perawatan intensif di RSUD Sidoarjo sejak Sabtu (31/12/2022). Hal ini berarti warga Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan tersebut telah dirawat sekitar 19 hari.

Menurut Farouk, korban selama di RS banyak menjalani perawatan medis. Bahkan, korban juga sempat melakukan operasi kulit untuk pemulihan luka bakarnya. "Untuk vonis dokter tentang penyebab meninggalnya, kami belum tahu," katanya.

Sementara itu, pelaku pembakaran telah diproses oleh pihak yang berwenang. Berkas kasus tersebut juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan. Selanjutnya, pihaknya masih menunggu jadwal persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan.

Pada kesempatan lain, Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke PN Bangil, beberapa hari lalu. Hal yang pasti, pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012. Hal ini berarti NHM mendapatkan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda setidaknya Rp 100 juta.

Sebagai informasi, korban INF dibakar seniornya MHM pada Sabtu (31/12/2022). Kejadian ini bermula dari dugaan korban yang telah melakukan pencurian. Dugaan ini muncul setelah salah satu pengurus ponpes melihat korban sedang membuka lemari temannya. 

Selanjutnya, korban langsung diinterogasi oleh pengurus dan wali kamar. Selang beberapa waktu kemudian, MHM tiba di tempat kejadian lalu timbul pertengkaran dengan korban.

Berikutnya, salah satu teman MHM melempar botol plastik yang berisi bensin ke dinding dekat korban. Isi bensin pun mengenai tubuh korban. Selanjutnya, MHM mengancam akan membakar korban dengan korek api apabila tidak mengakuinya.

Terkait


Kasus Santri Dibakar Senior, Majelis Masyayikh: Kekerasan tidak Boleh Ada di Pesantren

Kejari Pasuruan Tambahkan Pasal dalam Dakwaan Perkara Santri Dibakar Seniornya

Dibakar Seniornya, Santri di Pasuruan Meninggal Setelah 19 Hari Dirawat

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark