Sabtu 21 Jan 2023 06:20 WIB

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Anak dan Istri Lukas Enembe

Seluruh pernyataan yang diajukan ke anak dan Istri Lukas terkait dengan suap.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Istri dan anak Lukas Enembe, Yulce Wenda serta Astract Bona Timoramo Enembe usai diperiksa KPK sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) terkait dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek infrastruktur di Papua yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.
Foto: Republika/Flori sidebang
Istri dan anak Lukas Enembe, Yulce Wenda serta Astract Bona Timoramo Enembe usai diperiksa KPK sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) terkait dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek infrastruktur di Papua yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa istri dan anak Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, yakni Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe pada Kamis (18/1/2023). Lembaga antirasuah ini mendalami dugaan keterlibatan keduanya dalam menentukan perusahaan yang memenangkan proyek pembangunan di Papua. 

"Penyidik juga mendalami pengetahuan saksi di antaranya dugaan turut sertanya saksi dalam penentuan pemenang proyek pekerjaan di Pemprov Papua," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).

Baca Juga

Selain itu, lanjut Ali, kedua saksi tersebut juga diduga mengetahui adanya penyerahan sejumlah uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka kepada Lukas Enembe. Uang ini diberikan agar perusahaan milik Rijatono bisa mendapatkan proyek pembangunan di Papua.

Ali melanjutkan, pihaknya pun memastikan bahwa tidak ada hal pribadi yang ditanyakan penyidik dalam materi pemeriksaan terhadap Yulce dan Astract. Seluruh pertanyaan yang diajukan ke mereka berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas.

"Materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik tentunya terkait dengan dugaan perbuatan pidana yang disangkakan sebagaimana unsur-unsur pasal dan tidak terkait sama sekali dengan hal-hal yang sifatnya pribadi," tegas Ali.

Lukas adalah tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Dia diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka agar perusahaannya mendapatkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Padahal perusahaan milik Rijatono tidak memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi lantaran sebelumnya bergerak pada bidang farmasi.

Selain Lukas, Rijatono juga diduga menemui sejumlah pejabat di Pemprov Papua terkait proyek tersebut. Mereka diduga melakukan kesepakatan berupa pemberian fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.

Setelah terpilih untuk mengerjakan sejumlah proyek, Rijatono diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar. Di samping itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. KPK pun sedang mendalami dugaan ini.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement