REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Jepang pada Jumat (20/1/2023) meminta Israel kooperatif agar solusi dua negara dapat tercapai. Menteri Luar Negeri Jepang, Hayashi Yoshimasa menyampailan keprihatinan atas tindakan sepihak Israel di wilayah Palestina dalam panggilan telepon dengan Menteri Luar Negeri Israel, Eli Cohen.
"Jepang prihatin dengan tindakan sepihak (Israel) baru-baru ini yang mengakibatkan meningkatnya ketegangan," kata Yoshimasa kepada Cohen, dilaporkan Middle East Monitor, Jumat (20/1/2023).
Yoshimasa menjelaskan pendekatan Tokyo dalam membantu warga Palestina adalah untuk mencapai solusi dua negara. Kementerian Luar Negeri Jepang mengatakan, dalam panggilan telepon itu Yoshimasa meminta Israel untuk kooperatif.
"Cohen menyatakan bahwa Israel menghormati status quo tempat-tempat suci," ujar pernyataan Kementerian Luar Negeri Jepang.
Kedua belah pihak juga membahas situasi di Ukraina dan Asia Timur. Yoshimasa mengatakan, Tokyo ingin memperkuat kerja sama dengan Israel.
Yoshimasa juga menyoroti pentingnya mempertahankan dan memperkuat tatanan internasional yang bebas dan terbuka berdasarkan aturan hukum.
Awal pekan ini, tentara Israel menghancurkan 18 bangunan milik warga Palestina di utara Yerusalem Timur. Tindakan ini berdampak kepada lebih dari 100 keluarga Palestina.
Sebelnya Menteri Keamanan Nasional sayap kanan Israel, Ben-Gvir mengunjungi kompleks Masjid Al-Aqsha di Yerusalem Timur. Tindakan ini memicu badai kecaman dari negara-negara di seluruh dunia, termasuk Yordania, Turki, Amerika Serikat, Arab Saudi, Qatar, dan Pakistan.
Warga Palestina menuduh Israel secara sistematis bekerja untuk Yahudisasi Yerusalem Timur, serta melenyapkan identitas Arab dan Islam. Kompleks Masjid Al-Aqsha kerap menjadi titik panas konflik antara Palestina dan Israel.
Bagi umat Islam, Al-Aqsha mewakili situs tersuci ketiga di dunia. Sementara orang Yahudi menyebut kompleks Al-Aqsha sebagai Temple Mount. Yahudi meyakini, di kompleks itu merupakan situs dua kuil Yahudi zaman kuno.
Israel menduduki Yerusalem Timur selama Perang Arab-Israel 1967. Israel menganeksasi seluruh kota pada 1980. Langkah ini tidak pernah diakui oleh komunitas internasional. Di bawah hukum internasional, semua permukiman Yahudi di wilayah oendudukan dianggap ilegal.