Sabtu 21 Jan 2023 09:07 WIB

Dinsos: Tak Ada Niatan Hapus Data Warga Miskin di Surabaya Sepihak

Para camat dan lurah bisa mengakses langsung data ke aplikasi permakanan.

Pendataan Warga Miskin (ilustrasi)
Foto: Republika
Pendataan Warga Miskin (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya menyatakan tidak ada niatan untuk melakukan penghapusan data warga miskin secara sepihak tanpa ada dasar usulan dari RT/RW, kelurahan atau kecamatan.

"Data keluarga miskin dan data pra-miskin (rentan dan hampir miskin) ini, juga menjadi dasar sasaran intervensi seluruh perangkat daerah di lingkup Pemkot Surabaya," kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya Anna Fajriatin di Surabaya, Sabtu.

Baca Juga

Para camat dan lurah, lanjut dia, bisa mengakses secara langsung datanya melalui aplikasi permakanan. "Selanjutnya, mereka bisa melihat riwayat warga Surabaya, siapa saja yang mendapat bantuan. Sehingga, camat dan lurah tahu bagaimana cara penyelesaiannya yang tepat," kata Anna.

Pernyataan Kadinsos tersebut disampaikan setelah pihak Dinsos melakukan cek ulang data warga Jalan Tambak Adi 12B Surabaya yang diduga tidak mendapatkan permakanan atau bantuan makanan. Berdasarkan data warga miskin yang dimiliki pemkot, nama Tjeng Kim Nio tidak terdaftar.

Anna menjelaskan, saat ditelisik berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK) di database warga miskin, nama itu tidak muncul. Kemudian cek ulang lebih lanjut di kantor Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Simokerto, ternyata nama tersebut baru diusulkan menerima bantuan permakanan per tanggal 17 Januari 2023.

"Saat usulan itu disampaikan kepada Dinsos dan itu memang kriterianya tidak miskin, bukan masuk kategori miskin. Bukan berarti kami mengeluarkan yang bersangkutan dari data warga miskin, tetapi memang tidak masuk kategori itu," kata Anna.

Ia melanjutkan, sesuai dengan aturan, warga yang berhak menerima bantuan sosial (bansos) permakanan adalah warga kriteria miskin, rentan miskin, dan hampir miskin (pra-miskin) dengan kategori lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, dan anak yatim.

"Dalam hal ini, kami bukan mengeluarkan, tetapi yang bersangkutan tidak masuk ke dalam kriteria itu. Bukan berarti yang bersangkutan tidak mendapatkan permakanan disebabkan adanya penghapusan data. Toh memang yang bersangkutan dari awal tidak pernah masuk ke dalam database awal MBR," ujar dia.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement