Sabtu 21 Jan 2023 09:57 WIB

Ironi Perpanjangan Jabatan Kades dan Maraknya Kepala Desa Terjerat Korupsi

Isu perpanjangan masa jabatan kepala desa jelang pemilu munculkan tanda tanya.

Rep: Wahyu/Nawir/C02/ Red: Teguh Firmansyah
Sejumlah kepala desa dari berbagai daerah mealakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah dan DPR merevisi aturan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode.
Foto: Republika/Prayogi.
Sejumlah kepala desa dari berbagai daerah mealakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah dan DPR merevisi aturan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana perpanjangan masa jabatan kepala desa menuai tanda tanya. Pasalnya, tak sedikit kepala desa yang justru terjerat kasus korupsi. 

Data KPK dari 2012 sampai dengan 2021, tercatat ada 601 kasus korupsi dana desa di Indonesia. Dari jumlah kasus tersebut, sebanyak 686 kades di tanah air terjerat. 

Baca Juga

Artinya, tak sedikit desa yang berkinerja buruk. Meskipun banyak juga desa yang berhasil membangun kemandirian dan mensejahterakan rakyatnya. 

Sekretaris Program Studi Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Gugun El Guyanie mengatakan penambahan masa jabatan menabrak semangat otonomi desa. Ia pun menganggap debat berapa tahun  dan periode jabatan kepala desa terkesan pragmatis.