Sabtu 21 Jan 2023 11:45 WIB

Mendes PDTT: Penambahan Masa Jabatan Kades Sudah Dikaji Secara Akademis

Mendes mengaku sudah bertemu pakar untuk bahas masa jabatan kades.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar (kanan),
Foto: Humas Kemendes PDTT
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar (kanan),

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar berharap revisi UU Desa ihwal gagasan penambahan masa jabatan Kepala Desa segera ditindaklanjuti dan dibahas dalam agenda program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2023.

Menteri yang akrab disapa Gus Halim ini mengatakan, tambahan masa jabatan Kades ini sebenarnya sudah ia sampaikan sejak Mei 2022 lalu saat bertemu dengan para pakar di Universitas Gajah Mada (UGM).

Baca Juga

"Tepatnya sekitar bulan Mei tahun lalu (2022), saya sudah menyampaikan pemikiran itu di depan para pakar ilmu. Jadi usulan ini juga dikaji secara akademis sehingga sesuai antara kebutuhan dan tindakan yang diambil. Oleh karena itu periodisasi tersebut bukan menjadi arogansi kepala desa namun menjawab kebutuhan untuk menyelesaikan ketegangan pasca-Pilkades," ungkapnya dalam keterangan dikutip Jumat (20/1/2023).

Awal mulanya, Gus Halim menemukan fakta bahwa konflik polarisasi pascapilkades nyaris terjadi di seluruh desa. Konflik tersebut di beberapa daerah terus berlarut-larut hingga berdampak pembangunan desa tersendat dan beragam aktifitas di desa juga terbengkalai.