Sabtu 21 Jan 2023 12:56 WIB

Presiden Jokowi Rombak KemenPPPA

Perubahan dilakukan dengan mengintegrasikan fungsi partisipasi masyarakat.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga.
Foto: Dok Kementrian PPPA
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kementerian PPPA yang merupakan perubahan dari Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020. Dalam Perpres ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melakukan penyederhanaan dengan merampingkan struktur organisasi. 

Perampingan struktur merupakan hasil dari penataan kelembagaan yang menunjukkan bahwa perlu dilakukannya optimalisasi terhadap penyelenggaraan fungsi Kemen PPPA yang terintegrasi dan komprehensif. 

Perubahan dilakukan dengan mengintegrasikan fungsi partisipasi masyarakat ke dalam pelaksanaan kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, perlindungan hak perempuan dan perlindungan khusus anak. Sebagaimana diketahui dalam berbagai peraturan perundang-undangan terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak diamanatkan bahwa masyarakat dapat ikut berperan serta. 

Dalam Pasal 30A Perpres Nomor 7 Tahun 2023, menyebutkan bahwa lingkup partisipasi masyarakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pelaksanaan tugas dan fungsi Deputi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 

Melalui struktur baru, KemenPPPA optimis mampu mewujudkan organisasi pemerintah yang tepat fungsi, tepat proses, tepat ukuran, dan lebih fokus melakukan implementasi program dalam rangka mendukung optimalisasi penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak. 

Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan tersebut, fungsi Partisipasi Masyarakat tidak dihapuskan tapi diintegrasikan ke dalam semua tugas fungsi di kedeputian di KemenPPPA, sehingga seluruh deputi di KemenPPPA secara sinergis dan terpadu melaksanakan lingkup partisipasi masyarakat sesuai bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Dalam mewujudkan lima program prioritas arahan Presiden terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pemerintah tidak bisa berjalan sendiri," kata Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, Jumat (20/1).

Menurutnya, perlu ada peran partisipasi masyarakat untuk turut serta menggaungkan kebijakan yang ada. Untuk mendorong partisipasi masyarakat tersebut, KemenPPPA sudah memiliki payung hukum, yakni Peraturan Menteri PPPA Nomor 13 Tahun 2021 tentang Partisipasi Masyarakat dalam bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai acuan bagi pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa untuk bersinergi dalam penyelenggaraan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. 

Dikatakan Bintang, penataan organisasi juga dilakukan di lingkungan staf ahli yang semakin menajamkan isu-isu partisipasi dan lingkungan strategis terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Dengan demikian diharapkan, proses pengambilan keputusan dalam pengarusutamaan gender dalam berbagai sektor pembangunan semakin mudah diinternalisasi dan diadopsi oleh instansi pemerintah maupun swasta. 

"Masih di lingkungan staf ahli, juga didedikasikan secara khusus jabatan yang menajamkan isu-isu hukum dan hak asasi manusia sehingga diharapkan di masa yang akan datang upaya perlindungan bagi perempuan dan anak semakin optimal," katanya.

Bintang menambahkan upaya untuk membangun sinergi dan kolaborasi ini tentu perlu kita wujudkan bersama dengan berbagai pihak. “Keanekaragaman peran dan multidisiplin menjadi penting untuk melihat masalah perempuan dan anak dari berbagai sudut pandang guna memberikan solusi yang lebih beragam untuk berbagai masalah,” ujarnya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement