Korban Meninggal Dunia, Pasal Dakwaan kepada Pelaku Pembakar Santri di Pasuruan Ditambah

Red: Karta Raharja Ucu

Ilustrasi Pembunuhan. Seorang santri di Pasuruan meninggal dunia usai dibakar seniornya.
Ilustrasi Pembunuhan. Seorang santri di Pasuruan meninggal dunia usai dibakar seniornya. | Foto: pixabay

REPUBLIKA.CO.ID, PASURUAN -- Santri yang dibakar seniornya di sebuah pesantren di Pandaan dilaporkan meninggal dunia usai dirawat selama 19 hari karena mengalami luka bakar. Karena korban meninggal dunia, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menambahkan pasal dakwaan kepada terduga pelaku penganiayaan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra menjelaskan, semula institusinya menjerat terduga pelaku MHM dengan pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. "Namun, karena ada fakta baru, yakni korban meninggal dunia maka kami menambahkan pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014," katanya saat dihubungi di Pasuruan, Jumat (20/1/2023).

Jemmy menjelaskan, berdasarkan pasal 144 KUHAP, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diperbolehkan mengubah surat dakwaan sebelum sidang digelar. Sebab, kata dia, ditemukan fakta baru dalam kasus tersebut, yakni korbannya meninggal dunia. "Itu artinya pihak jaksa penuntut umum bisa saja menambahkan atau mengubah dakwaan sebelum dakwaan itu dibacakan di depan persidangan," ujarnya.

Kasus penganiayaan santri berinisial INF yang diduga dibakar sedianya memasuki persidangan pertama pada Kamis (19/1). Namun sidang di Pengadilan Negeri Bangil, Pasuruan, itu gagal digelar karena pihak keluarga korban belum bisa hadir. Ketidakhadiran pihak keluarga itu karena pada hari yang sama korban INF yang sempat 19 hari dirawat di RSUD Sidoarjo meninggal dunia akibat luka bakar yang diderita.

Baca Juga

Santri INF mengalami luka bakar sekitar 70 persen di sekujur badannya. Peristiwa itu terjadi setelah korban berselisih dengan seorang santri seniornya di penghujung pergantian malam Tahun Baru 2023. INF diduga mengalami kekerasan fisik atau penganiayaan dari seniornya berinisial MHM dengan cara disiram cairan bahan bakar minyak, lalu disulut dengan korek api. Korban mendapatkan perawatan intensif di RSUD Sidoarjo hingga akhirnya meninggal dunia pada Kamis (19/1).

Terkait


Kasus Santri Dibakar Senior, Majelis Masyayikh: Kekerasan tidak Boleh Ada di Pesantren

Dibakar Seniornya, Santri di Pasuruan Meninggal Setelah 19 Hari

Kejari Pasuruan Tambahkan Pasal dalam Dakwaan Perkara Santri Dibakar Seniornya

Dibakar Seniornya, Santri di Pasuruan Meninggal Setelah 19 Hari Dirawat

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark