REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Jajaran Polresta Bogor Kota meringkus tersangka begal berinisial DM (21 tahun). Polisi melakukan penindakan secara tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki tersangka karena melakukan perlawanan.
Kepala Polresta (Kapolresta) Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, tersangka melakukan tindak pencurian dengan kekerasan di kawasan Batutulis, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, pada Jumat (20/1/2023). Saat itu korban bersama pasangannya berada di warung bubur. “Datang pelaku dengan mengalungkan celurit di leher korban dan menodong pistol (airsoft gun) kepada korban di kepala, dengan mengancam dan meminta uang kepada korban,” kata Kapolresta.
Menurut Kapolresta, korban mengaku tidak membawa uang tunai dan berniat mengambilnya di mobil. Namun, tersangka mencegahnya. Tersangka malah mengambil telepon genggam korban. Saat kejadian, kata dia, kondisi warung bubur terbilang ramai. “Setelah pelaku merampas handphone, pelaku melarikan diri,” katanya.
Setelah dilakukan pengejaran, Kapolresta mengatakan, tersangka bisa ditangkap. Polisi melakukan penindakan tegas dan terukur. Dari hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka melakukan tindakannya itu dalam pengaruh minuman beralkohol. “Motif pelaku terpengaruh minuman keras,” kata Kapolresta.
Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara. Kapolresta mengatakan, jajarannya masih mengembangkan kasus ini dan melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka. Tersangka mengaku mendapatkan airsoft gun ilegal dari rekannya.
Mengantisipasi tindak pidana serupa, Kapolresta mengatakan, pihaknya berupaya rutin melakukan patroli, baik pada siang hari maupun malam hari. Termasuk juga menertibkan penjualan minuman beralkohol. Pasalnya, konsumsi minuman beralkohol dapat memicu tindak kriminalitas. “Tentunya ini menjadi tugas kita bersama masyarakat untuk melakukan penertiban ke penjual miras, kantong-kantong penjual miras. Saya sudah instruksikan kepada jajaran,” kata Kapolresta.