REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sebanyak 26 dari 42 narapidana beragama Konghucu di seluruh Indonesia terima Remisi Khusus (RK) Imlek 2574 KongIli. Satu di antaranya menerima RK II (langsung bebas) setelah mendapat remisi SATU bulan. Pemberian RK Imlek ini menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan narapidana senilai Rp14.790.000.
“Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ujar Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, Ahad (22/1/2023).
Adapun narapidana terbanyak menerima RK Imlek 2023 berasal dari Kalimantan Barat. Perinciannya, sebanyak sembilan narapidana, Bangka Belitung sebanyak tujuh narapidana, dan Banten sebanyak tiga narapidana. Sisanya berasal dari Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Timur, dan Sumatra Utara.
“RK Imlek merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan," kata Rika.