REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor Kota menghentikan sementara pelayanan SIM pada Ahad (22/1/2023) dan Senin (23/1/2023). Penghentian layanan SIM ini dilakukan dalam rangka hari libur Tahun Baru Imlek dan cuti bersama.
"Terhitung tanggal 22-23 Januari 2023 tidak beroperasi. Pelayanan akan kembali beroperasi pada Selasa 24 Januari 2023," kata Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, Kompol Galih Apria, Ahad (22/1/2023).
Galih mengatakan, pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 22 dan 23 Januari 2023, dapat melakukan proses perpanjangan pada tanggal 24 Januari 2023. Yakni dengan mekanisme perpanjangan.
"Bagi pemilik SIM tersebut di atas yang tidak melakukan proses perpanjangan pada 24 Januari 2023 akan dikenakan mekanisme pembuatan SIM baru," ucap Galih.