REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia telah mengirim nota keberatan sebagai bentuk protes terhadap Pemerintah Arab Saudi. Nota protes ini dikirim setelah Indonesia tidak dilibatkan dalam proses persidangan terhadap WNI atas nama MS yang didakwa melakukan pelecehan seksual di Tanah Suci.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha Judha Nugraha memastikan selama ini Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah tidak menerima informasi dari otoritas Arab Saudi mengenai persidangan yang dijalani MS. Akses kekonsuleran untuk bertemu MS baru diberikan Otoritas Arab Saudi pada 2 Januari 2023.
"Atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemenlu Arab Saudi," kata Judha saat dihubungi Republika.co.id, Senin (23/1/2023).
Judha memastikan untuk melakukan proses hukum, Pemerintah Indonesia telah menunjuk pengacara negara setempat. Pengacara ini akan mendampingi WNI menjalani proses hukum selanjutnya.
"KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara untuk langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut," katanya.
Judha menegaskan, sesuai dengan hukum internasional, setiap ngara memiliki kedaulatan hukum masing-masing. Sehingga tidak bisa menunjuk pengacara negara untuk melakukan pembelaan kepada MS.
"Kejaksaan RI tidak dapat beracara di pengadilan Saudi. Demikian juga sebaliknya," katanya.
Menurut dia, sesuai Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor Tahun 2018 tentang Izin Diplomatik, perlindungan WNI diberikan sesuai hukum setempat dan hukum kebiasaan internasional. Jadi pendampingan hukum di Arab Saudi dilakukan melalui pengacara yang ditunjuk KJRI
"Pengacara yang mendapatkan izin beracara di pengadilan Saudi," katanya.
Judha mengatakan seorang WNI dengan inisial MS telah ditangkap aparat keamanan di Makkah. MS mendapat tuduhan melakukan pelecehan seksual.
"MS telah menjalani proses persidangan," katanya.
Judha menceritakan, menurut fakta yang terungkap dalam persidangan, MS terbukti melakukan pelecehan seksual melalui bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung dari MS. Berdasarkan bukti-bukti inilah MS divonis dua tahun penjara dan denda 50 ribu riyal.
"Yang bersangkutan kemudian dijatuhkan vonis pada 20 Desember 2022," katanya.