REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Alec Baldwin akan melanjutkan pekerjaannya sebagai pemeran utama dalam produksi film Rust. Ia tak kehilangan peran itu meskipun dia akan didakwa atas pembunuhan tidak disengaja oleh Jaksa Wilayah Peradilan Pertama New Mexico.
Melina Spadone, pengacara dari Rust Movie Productions, mengonfirmasi bahwa film tersebut akan segera dirampungkan dengan Baldwin sebagai pemeran utama dan Joel Souza sebagai sutradara. Jika terbukti bersalah, Baldwin bisa menghadapi hukuman hingga 18 bulan penjara.
Pengacara Baldwin, Luke Nikas, menyebut dakwaan tersebut sebagai bentuk ketidakadilan. Menurut Nikas, kliennya tak mungkin terpikir akan ada peluru tajam di senjata properti film yang dibintanginya.
"Dia mengandalkan para profesional yang bekerja dengannya, yang meyakinkannya bahwa pistol itu tidak memiliki peluru tajam. Kami akan melawan tuduhan ini, dan kami akan menang," kata Nikas, seperti dilansir Fox News, Senin (23/1/2023).
Di sisi lain, keluarga mendiang Halyna Hutchins mengapresiasi dakwaan tersebut. Mereka berterima kasih kepada kantor sheriff dan jaksa penuntut umum setelah dakwaan diumumkan.
"Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada Sheriff Santa Fe dan Jaksa Wilayah yang telah melakukan penyelidikan menyeluruh dan menentukan bahwa dakwaan pembunuhan tidak disengaja dibenarkan atas pembunuhan Halyna Hutchins dengan mengabaikan nyawa manusia secara sadar," demikian pernyataan yang dikeluarkan atas nama keluarga Hutchins melalui pengacara Brian J Panish.
Keluarga Hutchins juga mengungkap bahwa tuntutan tersebut sesuai dengan hasil investigasi independen mereka. Keluarga juga siap untuk sepenuhnya bekerja sama dengan penuntutan ini, dan berharap sistem peradilan bekerja dengan seadil-adilnya.
"Ini merupakan penghiburan bagi keluarga bahwa tidak ada yang kebal hukum di New Mexico. Kami berharap sistem peradilan bekerja untuk melindungi masyarakat dan meminta pertanggungjawaban dari mereka yang melanggar hukum," kata keluarga Hutchins.