Senin 23 Jan 2023 13:24 WIB

Perpanjangan Jabatan Kades Dinilai Upaya Menangkan Capres Jagoan Jokowi

Ratusan kades menggelar demonstrasi menuntut perpanjangan masa jabatan kades.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Pengamat Politik Ujang Komarudin memberikan paparan ketika menjadi narasumber dalam sebuah diskusi di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/3/2022). Diskusi tersebut mengangkat tema Penundaan Pemilu dalam Koridor Konstitusi.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Pengamat Politik Ujang Komarudin memberikan paparan ketika menjadi narasumber dalam sebuah diskusi di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/3/2022). Diskusi tersebut mengangkat tema Penundaan Pemilu dalam Koridor Konstitusi.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, menilai rencana perpanjangan jabatan kepala desa (Kades) sarat kepentingan politik elektoral untuk pemenangan Pemilu 2024. Sikap Presiden Jokowi yang menyetujui rencana tersebut dinilai sebagai upaya untuk meraup dukungan kades, demi memenangkan calon presiden (capres) jagoannya.

"(Perpanjangan jabatan kades) arahnya untuk memenangkan capres yang didukung Jokowi, ya mungkin-mungkin saja. Itu kepentingan yang tidak aneh, dan bisa dibaca sejak dini," kata Ujang kepada wartawan, Senin (23/1/2023).

Baca Juga

Ujang menjelaskan, persetujuan memperpanjang masa jabatan kades ini merupakan pertemuan dua kepentingan politik. Di satu sisi, para kades yang ingin masa jabatannya diperpanjang tentu butuh restu Presiden Jokowi agar UU Desa direvisi. Di sisi lain, Jokowi menyetujui usulan itu karena dia berkepentingan mendapatkan dukungan masyarakat desa lewat para kades untuk Pemilu 2024.

Secara politik, menurut Ujang, langkah Jokowi ini adalah hal yang lumrah. Langkah ini hanya satu dari sekian jalur atau jurus yang akan digunakan Jokowi untuk memenangkan capres jagoannya.