Senin 23 Jan 2023 13:26 WIB

Respons 'Gerakan Bawah Tanah' Pengaruhi Vonis Sambo, KY Usul Pengamanan Khusus Hakim

'Gerakan bawah tanah' pengaruhi hakim perkara Sambo diungkapkan oleh Mahfud MD.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Terdakwa Ferdy Sambo bersalaman dengan kerabat saat akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut  terdakwa Ferdy Sambo penjara seumur hidup karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana  terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Ferdy Sambo bersalaman dengan kerabat saat akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo penjara seumur hidup karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) angkat bicara mengenai isu 'gerakan bawah tanah' dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), dengan terdakwa Ferdy Sambo. Kabar ini mulanya diembuskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Juru Bicara KY Miko Ginting meyakini pernyataan Mahfud MD didukung informasi valid. Sehingga, menurut dia, informasi itu bisa muncul ke publik karena bisa dipertanggungjawabkan. 

Baca Juga

"Kalau statement itu keluar dari Pak Mahfud, tentu ada informasi pendukungnya dan dapat dipertanggungjawabkan ya," kata Miko kepada Republika, Senin (23/1/2023). 

Miko mengungkapkan, kasus ini dari awal memang kental dengan risiko terkait terganggunya kemandirian hakim. Karena itu, KY sempat merekomendasikan perlindungan terhadap para hakim di kasus ini. Bahkan KY mewacanakan rumah aman bagi para hakim. 

"Untuk itu, sejak awal KY mengusulkan beberapa hal, misalnya pengamanan khusus terhadap hakim," ujar Miko. 

Guna memperkuat pengawasan, KY menerjunkan tim pemantauan sidang kasus pembunuhan Brigadir J.  "KY melakukan pemantauan di persidangan untuk setiap agenda persidangan dalam perkara ini," lanjut Miko. 

Miko menegaskan, kemandirian hakim merupakan tanggung jawab banyak pihak, termasuk KY, MA, dan aparat penegak hukum. "Pihak pemerintah, dalam hal ini paling tidak Pak Mahfud, pasti juga sudah menyiapkan beberapa strategi antisipatif terkait hal ini," ucap Miko. 

Selain itu, untuk para pihak dan pendukungnya, KY mengajak untuk sama-sama menahan diri. Ia mengingatkan fungsi pengadilan sebagai pihak penengah dalam suatu persoalan publik. 

"Beri dukungan dan kesempatan agar hakim dan pengadilan bekerja semandiri mungkin. Biarkan kemandirian hakim yang bekerja," kata Miko. 

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengendus 'gerakan bawah tanah', yang berupaya memengaruhi vonis terhadap Ferdy Sambo dkk di kasus pembunuhan Brigadir J.

Mahfud MD menjamin melakukan berbagai langkah guna menjaga independensi peradilan. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement