Senin 23 Jan 2023 17:01 WIB

Kepala Desa di Yogyakarta Ini Ungkap Penyebab Tingginya Biaya Politik

Biaya sosial seorang kades untuk bisa berkiprah di tengah masyarakat tergolong tinggi

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus raharjo
Sebuan pilkades (ilustrasi)
Foto: Musiron/Republika
Sebuan pilkades (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Lurah Nogotirto, Gamping, Sleman, Faizin, menilai minimnya kesadaran masyarakat tentang politik jadi penyebab tingginya biaya politik ketika mencalonkan diri sebagai kepala desa (kades). Alhasil program kerja yang ditawarkan calon kades saja tidak cukup untuk bisa terpilih menjadi kades.

"Persoalan jabatan itu sama aja mau 5 tahun 6 tahun maupun 9 tahun, cuma persoalanya ketika mau mencalonkan diri rakyat belum sadar tentang politik jadi mereka tidak pernah melihat program calon tapi melihat dapat berapa dari calon dengan demikian cost politiknya tinggi," kata Faizin kepada Republika.co.id, Senin (23/1/2023).

Baca Juga

Ia mengakui, biaya sosial seorang kades untuk bisa berkiprah di tengah masyarakat tergolong tinggi. Karena itu harus disediakan anggaran dengan standar yang tinggi. "Belum kalau sudah pasca pilkades konflik antarkubu tinggi jadi, kades yang baru tidak bisa melaksankan pembangunan secara efektif," ujarnya.

Ia menambahkan, apalagi jika calonnya berasal dari perangkat desa dan tidak diharuskan mundur jika mencalonkan diri sebagai kades. Maka akan terjadi oposisi dengan kades yang baru.

"Wewenang kades untuk rotasi jabatan tidak bisa. Jadi kalau dibuat 9 tahun ya harus UU-nya berlaku surut sehingga sisa masa jabatan yang ada bisa meningkatkan kinerja dalam menyelesaikan visi dan misinya," ujarnya.

Sementara itu Lurah Condongcatur, Depok, Sleman, Reno Candra Sangaji, mendukung agar masa jabatan kades diperpanjang hingga 9 tahun. Terkait besaran biaya politik menurutnya hal itu bersifat relatif.

"Yang jelas ini juga bahwa dibutuhkan juga untuk bagaimana kita merajut kembali setelah pascapemilihan biasanya masih ada riak-riak yang itu mungkin mengganggu juga dalam rangka untuk menjalankan roda pemilihan," tuturnya.

Reno menambahkan, semakin seorang kades ingin dikenal, maka akan semakin menekan biaya. "Jadi bagaimana masyarakat bisa mengenal kita dan program-program kita betul-betul bisa diterima masyarakat itulah salah satu poin dari kita untuk kita kedepan bisa terpilih lagi," jelasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement