Senin 23 Jan 2023 17:17 WIB

Papdesi Banyumas: Perpanjangan Masa Jabatan Kades Harus Disertai Parameter Kinerja

Diharapkan ada reward and punishment untuk kepala desa dari pemerintah provinsi.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Agus raharjo
Sejumlah kepala desa dari berbagai daerah mealakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah dan DPR merevisi aturan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode.
Foto: Republika/Prayogi.
Sejumlah kepala desa dari berbagai daerah mealakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah dan DPR merevisi aturan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode.

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS - Para kepala desa dari seluruh Indonesia menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun, dengan berbagai pertimbangan. Perpanjangan masa jabatan menjadi sembilan tahun sempat dikhawatirkan dapat memperbesar peluang terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Akan tetapi, menurut Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Rasito, perpanjangan masa jabatan juga harus disertai dengan parameter kinerja yang dituangkan dalam peraturan pemerintah.

Baca Juga

"Jadi harus ada peraturan pemerintah tentang parameter kinerja kades dan perangkat desa, sehingga ada realisasi APBDes apakah nyampe atau tidak sehingga riil," ujar Rasito kepada Republika.co.id, Senin (23/1/2023).

Melalui parameter kinerja dan pengawasan, nantinya harus ada punishment dan reward bagi kepala desa dan perangkatnya. Misalnya, punishment dan reward dapat diberikan melalui tambahan penghasilan dari pemerintah provinsi.

"Kalau nilainya kurang baik jadi ada pengurangan sebagai sanksi, jadi orang kerja profesional dan proporsional," katanya.

Adanya parameter ini, menurut Rasito dapat mempermudah pengawasan oleh Badan Permusyarawatan Desa (BPD). BPD sebagai unsur pengawasan dalam rangka mengawasi kegiatan agar tidak menyimpang dari aturan yang ada.

Mengenai kekhawatiran adanya KKN yang dilakukan oleh kades, Papdesi menilai bahwa parameter kinerja ini dapat meminimalisir penyimpangan oleh perangkat desa dan mempercepat realisasi dari program kerja kepala desa.

"Jadi sembilan tahun diimbangin dengan peraturan pendukungnya. Tiga empat tahun untuk menyelesaikan konflik antar pendukung dan sisa waktunya untuk menyelesaikan program kerja," tuturnya.

Sebelumnya, ribuan kepala desa dari berbagai daerah di Indonesia berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Selasa (17/1/2023) dengan tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Menurut tuntutan para kades, waktu enam tahun dinilai belum cukup untuk membangun desa dengan maksimal. Hal ini karena butuh waktu minimal 2-3 tahun untuk pengkondisian desa setelah ketegangan pilkades. Empat tahun berikutnya juga dinilai belum cukup untuk memaksimalkan pembangunan desa dengan banyaknya persoalan yang terjadi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement